Polres Mamberamo Raya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras 768 Botol

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw, SH menunjukkan botol miras yang berhasil diamankan di Kampung Bagusa, Distrik Mamberamo Hilir yang akan diselundupkan ke Kasonaweja dari Serui, Sabtu, 16 Mei 2020.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com –  Jajaran Polres Mamberamo Raya berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras atau miras sebanyak 768 botol yang hendak diselundupkan ke Kasonaweja dari Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu, 16 Mei 2020.

Meskipun adanya Perda Miras Nomor 15 tahun 2011 tentang Larangan Pemasukan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Mamberamo Raya yang telah diberlakukan di wilayah yang dijuluki Negeri Seribu Misteri Sejuta Harapan itu dan ditengah pemerintah disibukan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk memasukan miras yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu.

Beruntung aparat kepolisian Mamberamo Raya cepat ‘mengendus’ adanya rencana penyelundupan itu, sehingga akhirnya berhasil menggagalkan masuknya 768 botol miras berbagai merek masuk ke Mamberamo Raya.

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alekasander Louw, SH yang memimpin langsung penggerebekan tersebut membenarkan, penggalan penyelundupan puluhan karton miras yang akan dimasukan seseorang ke Mamberamo Raya tersebut.

Menurut Kapolres bahwa penangkapan miras yang terdiri dari Whisky dan Vodka itu, disembunyikan di Kampung Bagusa dan hendak diselundupkan ke Kasonweja, ibu kota Kabupaten Mamberamo Raya.

“Ada sebanyak 30 karton minuman keras antara lain 28 karton berisi Whisky Robinson dan 2 Karton Voda sebangak 96 botol yang dibawa dari Serui menggunakan speedboat dan ingin diselundupkan ke Mamberamo Raya, namun sengaja disimpan pelaku di Kampung Bagusa untuk menggelabui petugas dan selanjutnya akan dibawa Kasonaweja,” kata Kapolres Alexander Louw.

Menurut Kapolres, kronologis penyitaan ratusan botol miras itu, berawal pada Jumat, 16 Mei 2020, ia mendapatkan informasi dari anggota dari Polsek Waropen Atas dimana sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada speedboat yang mengangkut minuman keras dari Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen dan hendak dibawa ke Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.

Untuk itu, Kapolres Alexander Louw memerintahkan anggota Reskrim, Intel Polres dan Kapolsek Mamberamo Tengah beserta anggota untuk melakukan pemantauan terhadap speedboat yang akan masuk ke Kasonaweja.

“Setelah Anggota Polsek Mamberamo Tengah mendapatkan informasi bahwa ternyata speedboat itu, telah tiba di pelabuhan speedboat samping gereja GKI Efata Kasonaweja dan dilakukan pemeriksaan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolres Alexande Louw, anggota mengamankan dan menginterogasi motoris speedboat ke Polsek Mamberamo Tengah dan dari hasil interogasi bahwa barang bukti minuman keras sebanyak 30 karton telah diturunkan atau diamankan di Pesisir Sungai Kampung Bagusa, Distrik Mamberamo Hilir, jaraknya sekitar 2 jam dengan speedboat dari Kasonaweja.

“Lalu, saya bersama anggota bergeser menggunakan 3 speedboat dari Pelabuhan Kasonaweja menuju TKP di pesisir Sungai Kampung Bagusa, Distrik Mamberamo Hilir dan ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 30 karton yang disimpan di Pinggiran Sungai dan mengamankan 30 karton minuman keras ke speedboat,” terang Kapolres.

Sementara itu, imbuh Kapolres, untuk pelaku penyelundupan miras identitasnya telah di kantongi, namun pelaku sementara melarikan diri dan dalam proses pencarian oleh anggota Reskrim dan Intel.

“Adapun total harga minuman apabila telah terjual dengan harga 1 botol Whisky Robinson Rp 700.000 dan 1 botol Vodka Rp 300.000 di Mamberamo Raya, maka total keseluruhan nilainya sekitar Rp 500 juta. Dan saya pastikan pelakunya akan kami proses hukum sampai di pengadilan,” pungkasnya. (wly/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *