Tolak Raperda Bencana Non Alam, Alfred Anouw: Banyak Regulasi Tak Dirasakan Rakyat Papua

Sekretaris Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Alfred F Anouw, SIP dalam suatu kesempatan.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi tentang Bencana Non Alam termasuk didalamnya wabah virus Corona atau Covid-19 yang tengah digodok oleh Forkompinda Papua, tampaknya terus menuai polemik.

Bahkan, Sekretaris Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Alfred F Anouw, SIP menolak dengan tegas rencana pembentukan raperda bencana non alam itu.

“Menurut kami pembentukan perdasi bencana non alam ini hanya membuang energi sertai menghabiskan anggaran rakyat, maka saya selaku Sekretaris Fraksi Gabungan Bangun Papua berpendapat dan menolak dengan tegas pembentukan perdasi tersebut,” kata Alfred Anouw, Kamis, 29 Mei 2020.

Alfred Anouw justru menyarankan agar Forkopimda Papua  segera menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada saja dulu, sambil mengikuti protokol kesehatan yang dilahirkan oleh pemerintah pusat.

Termasuk protokol yang diterbikan yaitu protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area pendidikan dan protokol area publik dan transportasi.

Menurutnya, protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Politisi Partai Garuda ini juga menyesalkan banyak regulasi atau Undang-Undang yang dilahirkan mulai dari Undang–Undang Otsus, Perdasus, Perda, Perdasi dan lainnya di Bumi Papua ini, namun semua itu sama sekali rakyat Papua tidak merasakan sedikitpun.

“Semua hanya datang jadi perhiasan Bumi Papua untuk meloloskan kepentingan para elit,” tandasnya.

Ditambahkan, rakyat Papua juga sedang dan akan hidup dengan kebiasaan kehidupan mereka dahulu sehingga dan Forkompinda Papau harus tahu bahwa rakyat Papua tidak perlu dilindungi dengan berbagai regulasi atau Undang-Undang yang penuh dengan intrik kepentingan Jakarta dan elit di Papua.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengusulkan untuk membuat perda terkait bencana non alam, termasuk didalamnya Covid-19. Bahkan, raperda itu sempat dibicarakan bersama Forkompinda Papua dan disetujui untuk dibuat raperda dalam upaya melindungi rakyat ke depannya, jika terdapat bencana non alam. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *