Usulan Perda Penanggulangan Bencana Covid-19 Dinilai Tidak Tepat

Anggota DPR Papua, Nason Utty, SE menyerahkan bantuan bama kepada masyarakat di Kampung Vietnam, Argapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait dengan usulan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw yang ingin membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana yang didalamnya juga berbicara tentang virus Corona atau Covid-19,  ditanggapi oleh Anggota Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Nason Uti, SE.

Nason Uti yang juga sebagai Anggota Komisi V DPR Papua bidang Kesehatan mengakui jika pandemi covid-19 yang saat ini wabahnya telah melanda ke seluruh penjuru dunia, namun itu hanya bersifat temporer atau sementara sehingga usulan perda itu tidak tepat.

“Wabah Covid-19 ini kan sifatnya temporer atau sementara. Jadi kalau besok pandemi selesai, apa gunanya perda yang diusulkan itu,” kata Nason Utti, Kamis, 14 Mei 2020.

Selain itu, lanjut Nason, juga dibutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasan suatu perda karena akan dilihat siapa pengusulnya. Apakah inisiatif DPR Papua atau eksekutif. Oleh sebab itu, sangat tidak tepat jika dalam penanganan covid-19 di Tanah Papua harus dengan perda.

“Cukup dengan peraturan gubernur (Pergub) saja. Kalau di pusat cukup dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Pergub yang akan mendorong kita membuat perda mengantisipasi wabah berikutnya,” tandasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menilai perda bisa dibuat setelah pandemi ini selesai. Dimana pandemi yang telah terjadi itu menjadi dasar untuk membentuk perda.

“Ini wabah yang mendunia. Itu artinya harus ada tanggap nasional dan daerah. Jadi, intinya perda tidak perlu, cukup dengan pergub,” tegasnya.

Nason Utti menambahkan, saat ini tugas DPR Papua hanya mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Papua dalam menanggulangi bencana non alam ini.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengusulkan, pembentukan perda penanggulangan bencana non alam. Yang di dalamnya juga berbicara tentang Covid-19. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *