Kejaksaan Tinggi Papua Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Papua Paniai

Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon NR Gobai bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH, MH. (Foto Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Papua didesak untuk segera menuntaskan adanya dugaan kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai. Apalagi, ada indikasi merugikan keuangan negara dan keuangan daerah yang cukup besar.

Sekretaris II Dewan Adat Papua, Jhon NR Gobai memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengusut dugaan korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali, Paniai itu.

“Pada 17 Juni 2020, saya sudah bertemu dengan pak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Bapak Nikolaus Kondomo, SH, MH. Saya mendukung upaya kejaksaan untuk mengusut dugaan kasus korupsi itu,” kata Jhon Gobai, Minggu, 21 Juni 2020.

Mantan Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan ini, mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar kasus dugaan korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali itu, segera diproses .

“Saya minta pelaku agar segera ditangkap, termasuk keterlibatan pelaku lainnya.  Jangan pemeriksaan mandeg, agar ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak bank untuk tidak gegabah memberikan kredit. Sekali lagi saya minta agar kasus ini segera diproses sesuai dengn peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Apalagi, kata Jhon Gobai, terkait kasus kredit oleh pengusaha di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, senilai Rp 281 miliar tejadi pada tahun 2016.

“Kredit yang terlalu besar ini tentu merugikan negara dan daerah, apalagi masyarakat yang kadang ingin mencari pinjaman namun sulit diakses. Untuk itu, saya mendukung Kejati Papua untuk memproses itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nabire membidik tersangka baru dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank Papua Cabang Paniai di Enarotali tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadhani mengatakan, sejauh ini jajarannya baru melimpahkan berkas perkara satu tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura untuk disidangkan.

“Dengan melihat fakta persidangan ke depan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sementara ini baru satu tersangka yang berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,” kata Ramadhani di Timika, 11 Februari 2020.

Ia mengatakan satu tersangka yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jayapura atas nama Mardi, selaku mantan Kepala Cabang Bank Papua Paniai di Enarotali. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *