Otsus Jilid II Harus Ikuti Aspirasi Rakyat Papua, Bukan Maunya Jakarta

Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST.
banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR Papua, Thomas Sondegau, ST menegaskan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II harus mengakomodir keinginan atau aspirasi rakyat Papua, tidak bisa datang langsung dari pemerintah pusat.  

“Tidak boleh barang itu jadi dari Jakarta di dorong ke Papua, lebih baik kita dari sini. Ini kontrak kedua Otsus sehingga harus betul-betul datang minta aspirasi, lihat dari masyarakat maunya apa? Tidak bisa kepentingan politik dari pusat, dia hanya rubah pasal 35 tentang keuangan daerah, itu tidak bisa,” tegas Thomas Sondegau, Rabu, 1 Juli 2020.

Terkait dengan UU Otsus Bagi Papua yang akan berakhir pada tahun 2021, Thomas Sondegau mengatakan, Pansus Otsus DPR Papua akan segera bekerja, terutama akan menemui Komisi II DPR RI meminta draft yang mereka ajukan termasuk draft RUU Otsus Plus yang pernah diajukan yang sudah masuk ke Prolegnas DPR RI.

“Draftnya kita tarik, karena apa? Kita tidak boleh ambil draft dari mereka, tapi draft itu harus dari aspirasi rakyat Papua yang kita ajukan. Kewenangan-kewenangan termasuk keuangan, otoritas orang Papua harus menjadi tuan di atas tanahnya mereka, sehingga betul-betul terakomodir,” ujarnya.

“Jadi, bukan saja kita hanya berbicara tentang masalah keuangan. Tapi, kewenangan-kewenagan orang asli Papua, karena Otsus itu tawaran pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Papua. Oleh sebab itu, untuk Otsus Jilid II harus tanya lagi ke masyarakat mau apa? Nah, masyarakat Papua mau minta apa? Sehingga betul-betul kewenangan orang asli Papua itu dituangkan di situ,” sambungnya.

Terkait RUU Otsus Plus yang sudah masuk ke prolegnas DPR RI, Thomas Sondegau mengakui jika RUU Otsus Plus itu sudah banyak perubahan, sehingga Pansus Otsus akan meminta agar ditarik kembali.

“Justru itu kita akan tarik kembali. Justru Pansus Otsus  akan kejar, karena itu sudah ada perubahan, sehingga kita akan ambil,” tandasnya.

Setelah itu, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, kerja Pansus Otsus nanti, akan bersama MRP, DPR Papua dan Pemprov Papua duduk bersama, setelah itu akan minta pemerintah Papua Barat, MRP dan DPR PB untuk duduk bicara bersama, karena dana Otsus itu sama Papua Barat dan Papua.

Soal dana Otsus, Thomas Sondegau meminta, pemerintah pusat tidak boleh memberikan dana Otsus yang hanya Rp 8 triliun saja per tahun, tetapi memberikan kewenangan kepada Pemprov Papua dan Papua Barat lebih besar lagi misalnya Rp 20 triliun atau Rp 30 triliun.

“Ini tawaran. Karena ini yang rakyat kita hanya terima Rp 8 triliun. Itu pun dibagi Papua Barat dan Papua. Sekarang mau minta Rp 20 triliun atau Rp 50 triliun kah, kasih kewenangan. Ini tawaran politik yang selama ini kita berjuang, rakyat menjadi korban karena semua rakyat kita itu pada saat orang datang tembak dan pembunuhan, sehingga ketika tawaran mereka M, itu yang ditawarkan,” paparnya.

Dikatakan, pemerintah pusat hari ini harus melihat kewenangan-kewenangan yang diberikan untuk Papua. “Jika ini tetap diatur oleh pusat, nantinya seperti apa? Kita minta harus ada komunikasi dengan rakyat,” ujarnya.

Terkait Pemerintah Papua dan Papua Barat bersama stakeholder sudah mendorong RUU Otsus Plus hingga masuk prolegnas di DPR RI, namun hingga kini tidak pernah dibahas sama sekali, Thomas Sondegau mengakui jika memang itu didorong bersama-sama, namun tidak berhasil hingga saat ini.  

“Itu memang aspirasi yang didorong bersama, tapi itupun tidak berhasil. Kepentingan politik, orang bermain di situ. Tapi, Otsus tahun 2021 sudah habis,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar Otsus Jilid II jangan hanya atur keuangan saja, tapi harus memberikan kewenangan kepada orang asli Papua sebagai nilai tawaran, termasuk kewenangan bidang pertambangan, pemerintahan, termasuk bupati, wakil bupati, ketua DPR Papua dan ketua DPRD kabupaten/kota semua masuk.

“Kalau untuk jabatan karir, ya silahkan kita hargai saudara-saudara kita. Tapi kalau jabatan politik, jangan ambisi lagi. Kasih kepada orang asli Papua,” imbuhnya.

Thomas Sondegau menambahkan jika sebenarnya Mendagri sudah mengirim surat ke Pemprov Papua maupun DPR Papua terkait Otsus itu pada 19 Januari 2020 atau sudah lima bulan lebih, sehingga Pansus Otsus akan segera bekerja. (bat)

Respon (6)

  1. Dana otsus yg 8 trilyun saja gak nyampe ke rakyat jelata makanya banyak yg membrontak nyalahin pemerintah pusat ini minta naik 20 or 30 trilyun CILOKO

  2. Kalau dana otsus tdk transparan sebaiknya dihapus saja termasuk status daerahnya dinormalkan sama dgn provinsi2 lainnya

  3. Otsus tidak akan mengakhiri komflik di seluruh Tanah Papua, jadi stop bicara otsus sebab ;
    1. Otsus tidak pernah membrikan kesejahtraan bagi rakyat
    Papua,
    2. Otsus hanya untuk mensejahtrakan Oknum Para Pejabat
    Negara dan Elit Politik,
    3. Otsus itu atas kehendak Siapa !! Dan Siapa yang pesan
    Kado itu !! Ingat Rakyat Papua telah mengembalikan
    Kado itu , karena kami Orang Asli Papua tidak pernah
    pesan,
    4. Otsus pernah di tawarkan bersama Rakyat di Para2 Adat
    Orang Asli Papua atau tidak ??
    5. Otsus bukan untuk Rakyat Papua, tapi untuk Pejabat
    Negara dn Elit Politik,
    6. Otsus akan menambah komflik,
    7. Ingat,,KAMI RAKYAT PAPUA ASLI MINTA ” MERDEKA ”
    Jadi STOP dengan tawaran kepentingan sebab Fakta
    Telah membuktikan. Tetapi masi mau tawar otsus jilid
    II SABAR DULU,,mari kitong siapkan tempat lalu kita
    memilih 👉kata OTSUS & MERDEKA👈 siapkan wasit
    dari PBB.
    8. OTSUS tidak ada tempat di hati kami ORANG PAPUA
    Yang ada HATI MERDEKA DAN BERDAULAT DI ATAS
    NEGRI SENDIRI TITIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *