Semua Pihak Harus Terima Vonis PN Balikpapan Terhadap Buchtar Tabuni Cs

Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa bersama Emus Gwijangge foto bersama tujuh terdakwa di Rutan Balikpapan, Kaltim, 16 Juni 2020.(Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta semua pihak untuk dapat menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap terdakwa Buchtar Tabuni Cs dalam sidang putusan atau vonis hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 17 Juni 2020.

“Saya berharap semua pihak menerima putusan atau vonis terhadap tujuh terdakwa itu,” kata Laurenzus Kadepa via telepon selulernya, Kamis, 18 Juni 2020.

Secara khusus, Kadepa berharap kepada ketujuh terdakwa bersama pengacara hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua untuk tidak melakukan banding lagi terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Saya harap kedua belah pihak tak banding lagi, itu saya minta demi keamanan,” ujar Kadepa.

Politisi Partai Nasdem ini juga berharap semua pihak untuk kembali fokus penanganan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 di Papua.

Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap ketujuh terdakwa itu harus diterima kedua belah pihak sehingga putusan itu incrah di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa harus dilanjutkan banding lagi.

Secara pribadi, Kadepa menilai putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa sangat ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 – 17 tahun, namun hakim menvonis hukuman 10 bulan dan 11 bulan penjara.

“Saya pikir hakim sudah bijak dan saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Jadi, mari kita semua menerima putusan ini. Putusan ini saya berharap tidak berlanjut atau banding lagi,” imbuhnya.

Kadepa juga mendukung langkah pimpinan DPR Papua yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, yang meminta agar pihak JPU Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan banding.

“Ya, saya mendukung pernyataan itu Saya minta jaksa juga tak banding,” pungkasnya.

Laurenzus Kadepa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang sudah mendorong aspirasi rakyat Papua yang menginginkan keadilan dalam penegakkan hukum atas kasus ini.

Sekadar diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu, ketujuh terdakwa masing-masing Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay dan Agus Kossay dijatuhi atau divonis hukuman 11 bulan penjara.

Putusan majelis hakim PN Balikpapan ini lebih rendah atau lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dimana Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, sedangkan Stevanus Itlay dan Agus Kossay masing-masing sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Sedangkan, keempat terdakwa lainnya, masing-masing Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Vonis terhadap keempat terdakwa ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya, dimana Ferry Kombo dan Alexander Gobai dituntut 10 tahun penjara, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin sebelumnya dituntut 5 tahun penjara. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *