Soal Migas, Komisi IV DPR Papua Khawatir Kewenangan Provinsi Akan Ditarik Pusat

Suasana rapat Komisi IV DPR Papua bersama mitra di Swiss-Belhotel Papua, Selasa, 16 Juni 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE mengatakan, dengan ditariknya Bidang Migas dari Dinas ESDM Provinsi Papua, menjadi kekhawatiran bagi pihaknya lantaran satu demi satu kewenangan provinsi dalam menangani Sumber Daya Alam (SDA)-nya akan ditarik ke pusat.

Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang didalamnya penarikan bidang Migas dari Dinas ESDM Provinsi Papua.

“Jadi, saat ini Dinas ESDM tidak punya kewenangan dan tidak punya bidang lagi yakni Bidang Migas. Ini menjadi sinyal bahwa sedikit demi sedikit kewenangan provinsi dalam menangani SDA ditarik ke pusat,” kata Herlin Beatrix Monim  kepada sejumlah Wartawan usai rapat bersama mitranya dalam hal ini Dinas ESDM Papua, di Hotel Swiss-bell, Selasa, 16 Juni 2020.

Herlin Monim pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya sampai khawatir ditariknya bidang Migas dari Dinas ESDM provinsi, karena Papua memiliki sumber daya alam Migas cukup tinggi, bahkan di beberapa daerah di wilayah Animha memiliki potensi kandungan gas. Meskipun memang belum dilakukan penelitian lebih mendalam tentang informasi tersebut.

“Tetapi jika kemudian  kita tidak punya kewenangan untuk mengelola ini, maka ini yang menjadi sulit,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dengan kewenangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Politisi Partai NasDem ini, meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan bidang Migas ke Dinas ESDM Provinsi Papua.

“Kalau satu demi satu ini, kami khawatir begitu migas ditarik, kemudian bidang pertambangan lagi ditarik menjadi kewenangan pusat, apa yang kita punya? Berarti kita tidak punya kewenangan sama sekali mengelola sumber daya alam di Provinsi Papua,” katanya.

Terkait hal itu, Beatrix Monim menambahkan, jika hal itu menjadi catatan penting bagi Komisi IV DPR Papua dan meminta agar kewenangan itu diberikan kembali kepada pemerintah Provinsi Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *