11 Raperdasi dan Raperdasus Selesai Dibahas Bapemperda DPR Papua

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH bersama Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge dan Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi menutup rapat kerja Bapemperda DPR Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, 21 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah membahas rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dalam Rapat Kerja yang digelar di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, 29 Juni – 20 Juli 2020.

Koordinator Pokja II Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH mengatakan, pelaksanaan rapat kerja Bapemperda DPR Papua dalam rangka pembahasan dan penyusunan raperdasi dan raperdasus telah dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok kerja (Pokja) yang diisi anggota Bapemperda dan dibantu tenaga ahli dan staf Sekretariat DPR Papua, dengan pembagian 9 raperdasi/raperdasus.

Pokja I dibawah Koordinator Natan Pahabol, SPd dengan materi lima raperda semuanya usulan inisiatif DPR Papua yakni Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua, Raperdasi tentang Bantuan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Penanggulangan Bencana Non Alam Penyakit Pandemi yang Membahayakan Kelangsungan Hidup Penduduk.

Selain itu, Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.

Sedangkan Pokja II dibawah Koordinator Paskalis Letsoin, SH, MH dengan materi raperda yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, inisiatif DPR Papua, Raperdasus tentang Hak Ulayat  Masyarakat Hukum Adat, usulan eksekutif, Raperdasus tentang Kampung Adat, usulan eksekutif.

Selain itu, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, inisiatif DPR Papua. Juga ada Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 dan Raperdasi tentang Perubahan APBD tahun 2020.

 “Dapat kami laporkan, kegiatan pembahasan dan penyusunan raperdasi/raperdasus yang dilaksanakan 29 Juni – 20 Juli 2020 dengan mengacu jadwal dan tahapan atau mekansime, maka Bapemperda melakukan beberapa tahapan,” kata Paskalis Letsoin.

Tahapan itu, kata Paskalis Letsoin, diantaranya inventarisasi kelengkapan syarat pengajuan usulan dan identifikasi raperdasi/raperdasus berdasarkan atas asal sumber pengusulan, mengundang pengusul dalam pertemuan untuk memberikan penjelasan terkait urgensi dan substansi dari materi yang diusulkan.

“Mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua dan stakeholder dalam rapat dengar pendapat terkait penjelasan dan masukan terhadap raperdasi/raperdasus serta melakukan kajian terhadap rumusan raperdasi/raperdasus oleh tim ahli untuk menghasilkan pemantapan konsepsi naskah, rekomendasi terkait saran dan pendapatan atas perubahan substansi,” jelasnya.

Ditambahkan, sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, maka diharapkan semua tahapan dan mekanisme dalam pembahasan dan penyusunan raperdasi/raperdasus agar tetap dilakukan.

“Bapemperda akan menjadwalkan konsultasi publik ke lima wilayah adat di Provinsi Papua dalam rangka melakukan uji public, menjaring aspirasi, masukan saran dan pendapat dari masyarakat untuk menambah pembobotan dalam rumusan dan pemantapan konsepsi naskah raperdasi dan raperdasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPR Papua, DR Juliana  J Waromi, SE, MSi mengatakan, menjadi suatu keharusan dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan daerah telah selesai dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

“Semua keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna DPR Papua termasuk keputusan yang menyetujui usulan raperdasi tentang Bencana Non Alam dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi PON XX Papua dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” kata Juliana Waromi.

Setelah tahapan ini, Sekwan Juliana Waromi berharap Bapemperda dapat melanjutkan proses-proses atau tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diharapkan menjadi produk hokum yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat di Papua.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, pembahasan dan penyusunan raperda tahun 2020 merupakan langkah awal, karena masih harus dilakukan kajian publik ke lima wilayah adat.

Ia mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota Bapemperda, staf Sekretariat DPR Papua dan tenaga ahli yang bekerja selama 20 hari.

“Ada 11 raperda yang terdiri dari enam raperdasus dan lima raperdasi. JIka raperdasi dan raperdasus yang telah rampung dibahas dan disusun telah disahkan menjadi perda, maka akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Hanya saja, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa raperdasus yang berbicara tentang perlindungan khusus OAP tidak direspon atau ditahan, sehingga diharapkan ke depan dapat direspon pemerintah pusat. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *