Belum Ada Solusi Korban Banjir Bandang, Komisi III DPR Papua Bakal Undang Perbankan dan Developer

Belum Ada Solusi. Pertemua kedua yang difasilitasi Komisi III DPR Papua bersama warga tiga perumahan di Sentani yang terkenda banjir bandang dengan perbankan dan OJK serta Pemkab Jayapura di Hotel Horison Jayapura, Kamis, 16 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Setelah melakukan pertemuan dengan warga Perumahan Bintang Timur, Perumahan Gloria Nauli dan Gajah Mada yang menjadi korban banjir bandang pada Maret 2019, Komisi III DPR Papua kembali mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi masalah yang dihadapi penghuni perumahan KPR itu.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi didampingi Sekretaris Komisi III DPR Papua, Tan Wie Long, SH bersama Anggota Komisi III DPR Papua, Agus Kogoya, H Junaedy Rahim dan Yosias Busup.

Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, Direksi Bank Papua, pimpinan Bank BTN Jayapura, BPBD Kabupaten Jayapura, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan warga ketiga perumahan KPR itu bersama kuasa hukumnya.

Hanya saja, dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPR Papua itu, belum membuahkan kesepakatan terkait solusi penyelesaian masalah itu, lantaran warga atau penghuni ketiga perumahan itu, meski rumahnya sudah terkena banjir bandang, namun masih ada tagihan kredit dari perbankan, sehingga warga meminta adanya pemutihan kredit.

Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi mengakui belum ada kesimpulan dalam pertemuan kedua ini, sehingga Komisi III DPR Papua akan menfasilitasi pertemuan lagi.

“Nanti pertemuan berikut, kita undang developer, tanpa melibatkan warga ketiga perumahan, Pemkab Jayapura, terutama terkait perijinan, Bank Papua, Bank BTN, OJK, BPBD Jayapura, Bappeda, Lingkungan Hidup, PTSP dan BPBD Provinsi Papua. Kami akan minta hadir juga Komisi V DPR Papua dan Komisi I DPR Papua bersama Komisi II DPR Papua, setelah itu kita informasikan kepada warga,” katanya.

Benyamin Arisoy mengatakan jika Komisi III DPR Papua hanya menfasilitasi saja permasalahan ini, karena tugas DPR Papua menampung aspirasi masyarakat.

“Jadi, kami fasilitasi pihak-pihak yang selama ini kelihatannya masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan keluhannya sendiri-sendiri, terutama masyarakat. Kami fasilitasi mereka untuk duduk bersama berbicara mencari solusi. Menurut masyarakat seperti ini, menurut perbankan seperti ini, menurut OJK seperti ini, menurut developer seperti ini. Ya, masing-masing menurut pendapat dan pikirannya dan argumentasinya,” jelasnya.

Yang jelas, lanjut Benny Arisoy, sapaan akrab Politisi Partai Demokrat ini, dalam pertemuan ini, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari perbankan, Pemkab Jayapura, OJK dan debitur sendiri.

Diakui, masing-masing ada prosedurnya, perbankan ada prosedurnya, OJK juga menyampaikan tentang aturannya. Ini bagaimana bisa dijembatani, supaya semua pihak tidak dirugikan.

“Kami punya kepentingan bagaimana masyarakat merasa tidak dirugikan, karena dia bayar kredit, tapi tidak ada rumahnya lagi, rumah sudah tersapu banjir bandang, tapi masih ada tanggungjawabnya untuk membayar kredit. Nah, itu bagaimana? Tapi perbankan tetap harus mememuhi kewajibannya. Ini kita cari jalan supaya lebih baik,” pungkasnya.

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro menambahkan, jika persoalannya adalah pasca banjir bandang yang berdampak pada tiga perumahan itu, membuat nasabah masih ditagih kredit oleh perbankan.

“Ya, mereka masih mengangsur kredit, tetapi apa yang diangsur? Paling ya cuma tanah, karena rumahnya sudah habis terkena banjir bandang pada Maret 2019,” katanya.

Wabup Giri Wijayantoro mengatakan, jika sampai saat ini, warga ketiga perumahan itu, berharap ada pemutihan kredit dari kedua perbankan yang memberikan Kredit Perumahan tersebut.

“Ya, mudah-mudahan ada solusi dengan sebuah kebijakan yang nyata. Sudah tidak punya rumah, tapi masih dikejar kewajiban atau tagihan kredit,” tandasnya.

Soal langkah diambil Pemkab Jayapura pasca banjir bandang itu, Wabup Giri mengakui sudah menfasilitasi dengan PUPR, perbankan maupun developer untuk langkah selanjutnya.

“Yang persoalan antara perbankan dan penghuni atau nasabahnya, ini yang masalah. Karena masih ada kewajiban, tetapi pengembang sendiri kan banyak yang lepas tangan. Tinggal pemerintah menfasilitasi, semoga cepat ada solusi. Karena masalahnya jika diselesaikan persoalan seperti ini, bukan hanya ada di Kabupaten Jayapura, tapi di daerah lain juga ada dan sumber dananya sama yakni Kementerian PUPR. Nah, ini perlu kebijakan. Apalagi, ini rumah subsidi,” ujarnya.

Ditanya soal Pemkab Jayapura kecolongan soal Amdal ketiga perumahan itu, Wabup Giri menambahkan, jika memang di Perumahan Gajah Mada ada yang tidak memiliki ijin. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *