JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua akan menindaklanjuti temuan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu dekat ini.
Hal ini merupakan salah satu hasil rapat Badan Musyawarah DPR Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM di Ruang Banggar DPR Papua, Rabu, 22 Juli 2020.
“Ya, ada empat agenda yang kami bahas, pertama terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang mana BPK memberikan waktu kepada kita, DPR Papua membentuk panitia kerja atau pansus untuk menyikapi hasil yang disampaikan BPK selama 60 hari,” kata kata Yunus Wonda.
Hanya saja, untuk tindaklanjuti rekomendasi BPK RI itu, kata Yunus Wonda, akan dihandel oleh Komisi III DPR Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.
Bahkan, lanjut politisi Partai Demokrat ini, Komisi III DPR Papua akan mengundang mitra OPD terkait hasil temuan BPK RI tersebut untuk diklarifikasi.
Bahkan, dalam pertemuan itu, juga mengklarifikasi terhadap temuan yang ada di DPR Papua. Namun, Yunus Wonda menegaskan bahwa temuan di DPR Papua itu, tidak merugikan negara.
“Itu tidak merugikan keuangan negara, tapi itu terjadi karena kontrak yang berbeda yang nilai kontraknya Rp 50 miliar, sementara yang ada di DPA kita itu Rp 20 miliar. Ini kesalahan terjadi diadministrasi. Itu tadi dewan meminta penjelasan itu dan telah dijelaskan oleh Sekwan dan juga dijelaskan Komisi III DPR Papua yang menangani terkait temuan BPK,” imbuhnya. (bat)