DPRD Jayapura Sahkan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP, didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II Patrinus R. N. Sorontou serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung Hermes Felle memberikan keterangan pers, Selasa, 30 Juni 2020.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – DPRD Kabupaten Jayapura mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa, 30 Juni 2020, meski sebelumnya terjadi beda pendapat maupun penolakan antar fraksi.

Fraksi PKB dan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) adalah dua fraksi yang menolak pembentukan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung DPRD Kabupaten Jayapura, dengan alasan bahwa untuk membentuk sebuah pansus harus didasari pada adanya situasi yang sangat mendesak atau ada persoalan yang sangat krusial dan meluas di tengah-tengah masyarakat.

Tetapi, karena 3 fraksi lainnya setuju, maka pansus Pemekaran Distrik dan Kampung tetap terbentuk dan sah.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, SIP bahwa inti pembentukan Pansus tersebut karena urgent dan DPRD ingin menyelesaikan pengerjaan yang tertunda beberapa tahun lalu, sehingga harus diselesaikan oleh pihak Dewan.

“Kami di DPRD Kabupaten Jayapura lakukan paripurna pengesahan pembentukan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung dan sudah sesuai dengan aturan yang kami lakukan di DPRD. Kenapa kami lakukan itu, karena hal yang urgent juga dan ini yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, jadi ini harus perlu diselesaikan,” tutur Klemens Hamo saat menggelar konfrensi pers di ruang Media Center DPRD Kabupaten Jayapura.

“Namun, saat ini tiba Covid-19, kami di DPRD bukan tidak mendukung Pansus Covid-19. Tapi, kami sangat mendukung terutama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura yang telah bekerja. Jika mereka punya keluhan-keluhan, maka kami di DPR siap memback-up, untuk wabah Covid-19 yang ada di daerah ini bisa diselesaikan,” sambung politisi Partai NasDem tersebut.

Ditambahkan, Pandemi Covid-19 ini, bukan saja terjadi di Kabupaten Jayapura saja, tetapi diseluruh dunia.

“Jika memang virus ini belum selesai, juga obatnya belum ditemukan dan segala macamnya, ya Covid-19 ini akan hidup berdampingan bersama-sama kami dan bersaudara bersama-sama kami. Oleh sebab itu, apapun yang terjadi hari ini berarti sudah resmi secara lembaga DPRD dan kami bertiga sebagai pimpinan di lembaga DPRD ini tidak mengatasnamakan pimpinan dewan. Tapi semua keputusan ada di fraksi, yang sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di DPRD,” tukas Klemens Hamo yang didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II Patrinus R. N. Sorontou serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *