DPRD Kabupaten Jayapura Akhirnya Setujui 11 Raperda Masuk Prolegda 2021

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP didampingi Ketua Bapemperda, Yohannis Hikoyabi memberikan keterangan pers usai rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura akhirnya menerima dan menyetujui 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2020.

Ke 11 raperda itu, diantaranya enam raperda yang diajukan oleh Pemkab Jayapura dan lima raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura.

Keenam raperda itu, diantaranya Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Jayapura.

Sedangkan, lima raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, Raperda tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum Bagi Masyakat Miskin, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan dan Retribusi Tera atau Tera Ulang, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Raperda tentang Kampung Wisata.

Sebelumnya, seluruh fraksi diberi kesempatan menyampaikan laporan pendapat akhir fraksi terhadap substansi ke 11 raperda tersebut.

Dalam laporan pendapat akhir fraksi, lima fraksi menyertakan rekomendasi atau sanggahan. Bahkan satu dari lima fraksi yaitu Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura dengan tegas menolak satu dari 11 raperda yang diusulkan.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP, mengatakan, setelah disetujui maka selanjutnya Raperda itu, akan didorong untuk masuk dalam Prolegda tahun 2021.

“Dari 11 Raperda yang sudah disetujui itu, akan masuk dalam produk legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2021,” katanya.

Klemen Hamo berharap agar dalam kerja-kerja dewan ke depannya, setiap anggota wajib bekerja dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohannis Hikoyabi menambahkan, pihaknya akan membawa 11 Raperda untuk masuk dalam prolegda tahun 2021.

Menurutnya, semua tahapan dan proses pembahasan hingga penetapan 11 raperda telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun kita akui bahwa dalam pemaparan pendapat akhir fraksi ada yang menyanggah, bahkan ada yang menolak, tetapi sebenarnya itu adalah dinamika dalam sebuah proses dan patut untuk dihargai,” imbuhnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *