Jadi Bola Panas, Revisi UU Otsus Jilid II Harus Dikembalikan ke Rakyat Papua

Wakil Ketua Fraksi Demokorat DPR Papua, Thomas Sondegau, ST.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau dikenal dengan Undang-Undang Otsus akan berakhir pada tahun 2021.

Kini isu pembahasan UU Otsus Jilid II menjadi bola panas atau bola liar ditengah-tengah masyarakat Papua, bahkan terjadi pro kontra.  

Untuk itu, Panitias Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR Papua kini mulai bekerja menyikapi hal itu dengan rapat internal DPR Papua.

“Setelah internal di DPR Papua selesai, kami akan rapat bersama Majelis Rakyat Papua (MRP). Sebab, MRP dan DPR Papua harus satu pikiran, tidak bisa DPR Papua jalan sendiri, MRP jalan sendiri. Jadi, kami akan rapat bersama seperti apa?,” kata Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau.

Setelah itu, Pansus Otsus DPR Papua juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua membahas hal itu. Pihaknya juga akan melibatkan akademisi membahas Otsus Jilid II tersebut.

Yang jelas, kata Thomas Sondegau, Pansus Otsus DPR Papua akan melihat RUU Otsus Plus yang diajukan oleh Komisi II DPR RI.

“Nah, revisi Otsus yang diajukan Komisi II DPR RI, itu yang akan kami tarik kembali. Karena itu sesuai dengan UU Otsus pasal 76 bahwa revisi UU Otsus harus dikembalikan kepada rakyat Papua. Rakyat Papua ingin seperti apa itu, nanti aspirasi akan kita terima semua,” tegasnya.

Setelah itu, lanjut Thomas Sondegau, Pansus Otsus DPR Papua akan mengundang Pemprov Papua Barat bersama dengan DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk membahas UU Otsus.

Sebab, kedua daerah ini menerima UU Otsus, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Papua Barat, kemudian baru menuju ke DPR RI.  

“Jadi, kami mau membawa aspirasi rakyat Papua, bukan maunya Jakarta,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari semua stakeholder termasuk media massa untuk memperjuangkan UU Otsus Jilid II.

“Jadi, setelah itu, kami akan kembalikan kepada tokoh-tokoh agama, masyarakat dan lainnya. Bahkan, kami juga akan libatkan Tim Supervisi RUU Otsus Plus yang dulu. Sebab, kita akan tarik RUU Otsus Plus, karena itu banyak perubahan. Untuk itu, tujuan Pansus Otsus DPR Papua ke sana untuk menarik RUU Otsus Plus maupun revisi Otsus yang diajukan Mendagri, kita tanya mana? Jangan hanya dari Mendagri katakana rubah pasal tentang keuangan daerah, nah ini yang susah,” tandasnya.

Untuk itu, tegas Politisi Partai Demokrat ini, revisi UU Otsus harus kembali mengacu pada pasal 76 bahwa revisi UU Otsus harus dikembalikan ke rakyat Papua.

Diakui, Pansus Otsus DPR Papua bekerja terlambat, lantaran surat dari Kemendagri terkait permintaan kepada Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP untuk duduk bicara terkait revisi atau evaluasi UU Otsus tersebut sudah disampaikan sejak 29 Januari 2020.

“Jujur saja, surat dari Kemendagri itu, baru dapat dan SK Pansus Otsus DPR Papua baru ditandatangani. Jadi, kita baru mau jalan,” tandasnya.

Thomas Sondegau mengakui, sudah banyak aspirasi yang masuk ke pihaknya, termasuk dari Elsham Papua yang menginginkan mendorong hal itu dengan cepat.

Yang jelas, kata Thomas Sondegau, RUU Otsus Plus yang didorong, banyak pasal – pasal dan ayat yang berubah itu akan dilihat.

Untuk itu, pihaknya akan menerima berbagai aspirasi rakyat Papua, setelah melakukan pertemuan dengan MRP, Pemprov Papua dan lainnya, Pansus Otsus DPR Papua akan membuka aspirasi, termasuk melakukan rapat terbuka, mengundang akademisi, LSM dan lainnya.

“Hari ini memang masalah Otsus Jilid II, menjadi bola panas dan bola liar. Semua orang menanggapi di berbagai media, ada yang tolak, ada yang minta M dan lainnya. Bahkan, ada yang menyatakan Otsus mati, Otsus gagal. Nah, dari situlah maka DPR Papua bekerja dengan serius, tidak main-main,” tandasnya.

Thomas Sondegau menambahkan, jika pihaknya akan mengikuti aspirasi dari rakyat Papua terkait revisi UU Otsus Jilid II tersebut.

“Kita ikuti aspirasi rakyat. Kemudian, kita kawinkan dari MRP, DPR Papua dan Pemprov Papua, kemudian baru kita ajukan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *