Ketua Komisi III DPR Papua: Jangan Main-Main Anggaran Covid-19

Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi mengingatkan kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota termasuk tim Gugus Tugas Covid-19 untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran pencegahan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19.

Untuk itu, Benyamin Arisoy mengingatkan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk tim Gugus Tugas Covid-19 agar hati-hati dalam mengelola anggaran Covid-19.

“Jadi, hati-hati. Sanksinya itu hukuman mati, harus hati-hati. Jangan main-main,” tegas Benyamin Arisoy usai Pertemuan Bersama Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, Warga Korban Banjir Bandang Sentani, Perbankan dan stakeholder lainnya di Hotel Horison Jayapura, Kamis, 16 Juli 2020.

Bahkan, Benny Arisoy, sapaan akrab Politisi Partai Demokrat ini, pemerintah daerah untuk tidak mengatasnamakan penderitaan rakyat dengan mempermainkan anggaran Covid-19 itu.

Secara khusus, Benny Arisoy juga mengingatkan kepada 11 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut dengan memanfaatkan anggaran Covid-19.

“Ya, jangan main-main dengan anggaran Covid-19,” tandasnya.

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua ini berharap agar pengelolaan anggaran Covid-19 dilakukan secara transparan.

“Kita berharap semua transparan, karena konsekuensi hukumnya sangat tinggi, besar dan berbahaya. Semua pihak harus bekerja dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, supaya jangan bermasalah,” ujarnya.

Apalagi, ujar Benny Arisoy, saat ini semua orang sedang melihat, sedang memantau, memonitoring penggunaan anggaran Covid-19 itu.

“Jadi, hati-hati. Sanksinya itu hukuman mati. Jangan main-main,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *