Laurenzus Kadepa Jadi Saksi Gugatan Korban PHK Freeport di PTUN Jayapura

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa saat menjadi saksi dalam gugatan karyawan moker PT Freeport Indonesia dalam persidangan di PTUN Jayapura, Kamis, 9 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa menjadi saksi dalam kasus gugatan korban karyawan mogok kerja PT Freeport Indonesia, kontaktor sub kontraktor dan privatisasi yang menggugat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan PT Freeport atas dugaan fiktif positif atau mal administrasi dalam persidangan yang digelar Kamis, 9 Juli 2020.

“Saya atas nama pribadi sebagai anggota DPRP hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sebagai status saksi yang dihadirkan pihak pengacara hukum dari 8.300 orang korban moker Freeport, kontraktor sub kontraktor dan privatisasi yang menggugat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Freeport atas dugaan fiktif positif  atau mal administrasi,” kata Laurenzus Kadepa usai sidang.  

Kadepa mengakui jika pihaknya telah menjelaskan kepada para majelis hakim terkait upaya Pemerintah Provinsi Papua masalah Moker Freeport, seperti Surat Nota I dari Disnaker Provinsi Papua, Surat Penegasan Gubernur Papua tanggal 19 Desember 2018 dan dari DPR Papua.

“Kehadiran saya di sidang yang mulia untuk menjelaskan apa yang saya melihat dan merasakan langsung serta dampak-dampak yang dirasakan pihak moker agar menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, LBH Papua bersama buruh moker Freeport mengadukan tindakna fiktif positif Disnaker Provinsi Papua ke Komisi I DPR Papua. Awalnya LBH Papua bersama perwakilan buruh moker tiba di DPR Papua pada pukul 10.00 WIT, yang diterima oleh Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kdepa dan Las Narigi.

Dalam pertemuan itu, dijelaskan terkait latar belakang pengajuan permohonan fiktif positif. Selanjutnya juga menyampaikan bahwa sikap Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II menunjukan fakta dimana Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua tidak mengindahkan Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.

Mengingat apa yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan merupakan tindakan mal atministrasi dan menunjukan sikap pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang baik sehingga berbuntut pada pengajuan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, melalui fakta PT. Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Nota Pemeriksaan Pertama selama 30 hari sejak Nota Pemeriksaan I diterbitkan menunjukkan sikap tidak taatnya PT.Freeport Indonesia terhadap aturan hukum yang berlaku dan pengabaian terhadap surat penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.

“Atas dasar kedua hal diatas sehingga kami sangat mengharapkan agar Komisi I DPRP dapat mengunakan kewenangan pengawasannya untuk memangil dan mempertanyakan alasan Disnaker Propinsi yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II,” kata Emanuel Gobay, SH, Direktur LBH Papua.

Selain itu, Ia mengharapkan dengan menggunakan pengawasan dapat memangil PT Freeport Indonesia untuk mempertanyakan mengapa pihak PT Freeport Indonesia tidak menjalan perintah Nota Pemeriksaan I yang diterbitkan pada 16 Desember 2019.

Terlepas dari itu, LBH Papua mewakili Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia juga menyampaikan keraguan PT Freeport Indonesia akan menjalankan Nota Pemeriksaan II nantinya sehingga LBH Papua mengajak DPR Papua dapat bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua serta LBH Papua bersama-sama mengawasi PT Freeport Indonesia untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan II setelah diterbitkan nanti.

Usulan pengawasan tersebut merupakan arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.(bat)

Respon (1)

  1. trimakasi atas kkda cendekiyawan yang telah membantu sembako seluru mahasiswa/ kota study jayapura papua ,Tuhan Yesus memberkati atas pelayanan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *