Pansus Urusan Rumah Tangga DPR Papua Disahkan

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE bersama Wakil Ketua III, Yulianus Rumbairussy, Wakil Ketua II, Edoardus Kaize, SSos dan Wagub Klemen Tinal, SE, MM dalam rapat paripurna, DPR Papua, Kamis, 7 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Selain menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua dan diserahkan kepada Pemprov Papua, DPR Papua juga menyetujui dan menetapkan atau mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Urusan Rumah Tangga DPR Papua dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis, 9 Juli 2020.

“Dalam rapat paripurna hari ini, DPR Papua dalam Rapat Badan Musyawarah pada 12 Mei 2020 telah membentuk Panitia Khusus Urusan Rumah Tangga DPR Papua. Sebelum dibacakan Surat Keputusan DPR Papua, saya tawarkan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Panitia Khusus Urusan Rumah Tangga DPR Papua dapat disetujui untuk ditetapkan dengan keputusan dewan, setuju?,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MSi yang disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy ini, didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan dihadiri Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM.

Pansus Urusan Rumah Tangga DPR Papua ini, sesuai Keputusan DPR Papua bahwa tugas khusus Pansus Urusan Rumah Tangga adalah menyusun rencana kerja dan anggaran DPR Papua selama satu tahun anggaran.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menjelaskan alasan membentuk Pansus Urusan Rumah Tangga DPR Papua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan DPR harus membuat program kerja yang disusun dan dirancang perencanaannya, semua dibuat oleh anggota DPR dalam hal ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Setelah selesai dikerjakan, dalam rangka itulah kita membentuk Pansus Urusan Rumah Tangga DPR Papua, yang terdiri dari semua pimpinan AKD masuk dalam Pansus ini,” kata Jhony Banua Rouw.

Menurutnya, Pansus bertugas untuk menyusun rencana kerja tahun berikutnya, kemudian hasil pekerjaan itu diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diteruskan kepada Sekretaris DPR Papua untuk melakukan penyelarasan.

“Penyelarasan ini, artinya menyesuaikan dengan aturan-aturan. Contohnya, kami akan melakukan kunjungan kerja dalam tahun berikut tiap bulan sekali. Maka, Sekwan tidak merubah dari 12 menjadi 10 kali kunker, itu tidak bisa. Sekwan hanya menghitung biaya perjalanan dinas, SPPD dan kegiatannya, dengan standar pemerintah, termasuk kegiatan reses, pansus dan lainnya,” jelasnya.

Yang jelas, kata politisi Partai Nasdem ini, pembentukan Pansus Urusan Rumah Tangga DPR Papua ini, agar DPR Papua bekerja memiliki perencanaan dan schedule yang pasti baik  kegiatan rapat paripurna, kunker, reses, hearing dan lainnya.

“Jadi, rujukan kita adalah aturan yang jelas. Dulu waktu saya masuk pertama kali ke DPR Papua itu ada. Lalu hilang begitu saja. Nah, kita berharap supaya perencanaan kita betul-betul sesuai kebutuhan anggota bagaimana melayani masyarakat yang baik. Itu tujuannya,” katanya.

Jhony Banua Rouw berharap Pansus Urusan DPR Papua akan tuntas pekerjaannya sebelum bulan September 2020. Karena sesuai aturan, perencanaan itu dilakukan paling lambat September 2020. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *