Raperdasi Bencana Non Alam dan Perubahan Perdasi PON Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR Papua

Pelapor Fraksi Golkar DPR Papua, Tan Wie Long, SH membacakan pendapat akhir faksi terkait Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi Perubahan Perdasi PON Papua, Jumat, 10 Juli 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dua rancangan peraturan daerah provinsi yang menjadi inisiatif Anggota DPR Papua, yakni Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi Perubahan Raperdasi PON Papua secara resmi ditetapkan menjadi raperdasi inisiatif DPR Papua.

Penetapan itu, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MSi, Jumat, 10 Juli 2020, setelah tujuh fraksi menyetujui dan satu fraksi tidak memberikan pernyataan setuju.

“Dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat simpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni PDI Perjuangan belum menyatakan pendapat,” kata Edoardus Kaize.

“Untuk itu, kepada sidang DPR Papua yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPR Papua tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPR Papua? Setuju?,” sambung Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.

Selanjutnya, rancangan keputusan DPR Papua terkait penetapan dua raperdasi insiatif anggota DPR Papua menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua.

Ketujuh fraksi yang menerima menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan, guna menjalankan pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua.

“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, menjelaskan raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” katanya.

Selain itu, Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep raperda.

Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, kata Edo Kaize, sapaan Politisi PDI Perjuangan ini, selanjutnya raperdasi disampaikan kepada gubernur untuk dibahas bersama.

“Untuk itu, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas dan menetapkan raperdasi Papua atas prakarsa Bapemperda DPR Papua. Dalam melaksanakan rapat paripurna itu, DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan usul insiatif anggota DPR Papua menjadi hak inisiatif DPR Papua berupa Raperdasi tentang Bencana Non Alam, Penyakit Pandemic yang Membahayakan Kelangsungan Hidup Penduduk dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua,” paparnya.

DItambahkan, kedua raperdasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Papua dan mengingat penting dan urgentnya raperdasi hak inisiatif ini, maka diharapkan Gubernur Papua dapat menindaklanjuti pembahasannya bersama DPR Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *