SENTANI, Papuaterkini.com – Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura tetap menolak dan tidak akan mengirimkan perwakilan atau utusan ke Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung.
Tiga fraksi yakni NasDem, PDIP dan Gerindra yang mendukung Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung telah memutuskan untuk mengirimkan anggotanya ke Pansus yang telah disahkan dalam paripurna Pembentukan Pansus Distrik dan Kampung, Selasa, 30 Juni 2020.
“Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap dan sikap politik kami dari Fraksi BTI dengan tegas menyatakan tidak sependapat dan menolak pembentukan Pansus Pemekaran Kampung. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kami ke publik, maka kami semua anggota Fraksi BTI telah sepakat tidak mengirim perwakilan atau utusan ke Pansus Pemekaran Kampung yang tadi telah disahkan lewat sidang paripurna kemarin,” kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi BTI, Sihar L. Tobing kepada media usai paripurna DPRD Jayapura tentang Pengesahan Pansus Pemekaran Kampung dan Distrik.
Politisi Partai Golkar ini mempersilakan Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung yang diisi anggota dari 3 fraksi untuk tetap berjalan. Sebab, pemekaran Distrik dan Kampung merupakan hak tiap anggota DPRD.
“Sebetulnya pansus ini kan hak tiap anggota atau sekelompok anggota, silakan jalan terus. Yang penting kami dari fraksi BTI punya sikap tidak sependapat dan menolak pembentukan pansus pemekaran itu, kemudian kita konsisten dengan cara tidak mengirimkan wakil atau utusan ke pansus itu. Pansus pemekaran itu sudah sah dan tetap berjalan karena sudah disahkan tadi,” tegasnya.
Penolakan itu, telah disampaikan dalam rapat paripurna saat pansus pemekaran disetujui dan disahkan. Pihaknya tetap berkomitmen mendukung penanganan Covid-19 secara masif bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura.
“Hemat kami, pemekaran distrik dan kampung juga memang sangat penting dilakukan guna mempercepat pemerataan pembangunan untuk masyarakat kampung yang lebih sejahtera, namun di situasi pandemi Covid-19 ini yang sangat berpengaruh pada semua aspek kehidupan, baik itu di bidang keuangan, ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Maka kita seharusnya lebih fokus pada penanganan Covid-19 secara masif bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan fungsi kedewanan kita, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan terutama fungsi pengawasan,” paparnya.
Menurutnya, sesungguhnya alasan kuat untuk membentuk sebuah panitia khusus (Pansus) harus didasari pada adanya situasi yang sangat mendesak atau adanya persoalan yang krusial dan meluas di tengah-tengah masyarakat.
“Menyangkut pemekaran Distrik dan Kampung, sesuai dengan hasil hearing kami di Komisi A dengan pihak Eksekutif dalam hal ini DPMK pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, bahwa usulan pemekaran kampung-kampung yang selama ini dianggap mandek sedang dalam tahap verifikasi oleh tim verifikasi Provinsi Papua,” imbuhnya.
Anggota Fraksi BTI, Angganeta Wally menambahkan, sekalipun pansus telah disahkan, Fraksi BTI tetap menolak. Untuk itu, ia menyerahkan kepada masyarakat yang menilai, mana yang benar di masa pandemi Covid-19 ini apa yang dibutuhkan.
“Menurut hemat kami, banyak yang positif, korban berjatuhan dan nyawa melayang itu bukan pemekaran kampung yang dibutuhkan, namun karena masalah pandemi Covid-19 ini,” tegas Angganetha Wally.
Sementara itu, Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat, SE, menegaskan, sembilan anggota dewan dari enam partai politik yang tergabung dalam Fraksi BTI ini sepakat tidak akan mengutus perwakilannya ke Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung.
“Jadi kami di fraksi BTI ini adalah fraksi gabungan yang terdiri dari sembilan anggota dari enam partai politik. Yang jelas kami sudah sepakat seperti yang disampaikan oleh juru bicara kami tadi, bahwa kami tidak akan mengutus perwakilannya ke dalam Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung yang disetujui tiga fraksi dan telah disahkan dlaam rapat paripurna tersebut,” pungkasnya. (irf)