Bupati Mamberamo Raya Laporkan Empat Pemilik Akun Facebook ke Polda Papua

Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos yakni Taufik Darus, SH dan Tontje George Pulalo, SH melaporkan empat pemilik akun FB ke Polda Papua, Selasa, 4 Agustus 2020. (Foto Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos melaporkan pemilik empat akun Facebook ke Polda Papua, Selasa, 4 Agustus 2020, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial atau medsos.

“Ya, kami sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik Bupati Mamberamo Raya tadi ke Polda Papua,” kata Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya, Taufik Darus, SH didampingi Tontje George Pulalo, SH dalam releasenya yang diterima Papuaterkini.com.

Secara prinsip, kata Taufik Darus, keberatan kliennya yakni terkait menyebarkan fitnah, tudingan dan membuat seruan provokasi, memuat konten ujian kebencian dan hasutan.

Dikatakan, isu yang dibicarakan terkait sertifikasi, BKD, BOS telah dipelintir yang rentan atau berpotensi ditafsirkan keliru oleh masyarakat.

Lebih lanjut, pembicaran isu-isu tersebut jelas telah bergeser dari itikad baik untuk memberikan masukan yang konstruktif dan positif terhadap arah pembangunan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Dan tentu saja potensi ekstrimnya adalah menciptakan konflik terbuka antara masyarakat dan pemangku kepentingan Mamberamo Raya. Dan efeknya adalah instabilitas sosial, politik dan keamanan.

Berdasarkan prinsip itulah dan berdasarkan monitoring media sosial, kata Taufik Darus, maka Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE kepada Polda Papua dengan pihak terlapor adalah pemilik akun Facebook berinisial RDB, JB, PK dan JA.

“Laporan ini kami sertakan bukti yang kami sertakan dalam laporan kami kepada Polda Papua,” katanya.

Diakui, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya juga telah melaporkan tindakan pencemaran nama baik kliennya di media sosial pada 11 Juni 2020 atas nama terlapor pemilik akun Facebook berinisial KYB yang disertakan bukti dan pada 12 Juni 2020.

“Kami juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada pihak Kepolisian Polda Papua berupa identitas pelaku teratas nama terlapor akun Facebook KYB yang telah terindentifikasi domisilinya oleh Tim Kuasa Hukum Bupatei Mamberamo Raya. Dan kami menyambut baik Tim ITE Kepolisian Polda Papua yang merespon dan berjanji akan menindaklanjuti laporan atau proses hukum yang kami ajukan,” jelasnya.

Selain itu, pada 16 Juni 2020, tim kuasa hukum Bupati Mamberamo Raya juga melaporkan keberatan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Papua terhadap pihak terlapor akun Facebook atas nama PK.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Papua yang berjanji akan menindaklanjuti proses hukum tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Rata menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah menggunakan media sosial, sebab kebebasan berekspresi juga dibatasi oleh kewajiban untuk menempatkan diri dan menghargai reputasi dan citra diri seseorang.

“Gunakanlah media sosial secara bijak, efektif dan tidak menyinggung perasaan, martabat, harga diri, reputasi seseorang, kelompok, agama dan ras seseorang,” ujarnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya meminta agar berhati-hatilah dalam menerima dan menyerap informasi yang bersumber dari media sosial. Gunakanlah metode untuk cek dan ricek informasi tersebut (klarifikasi) agar kita tidak mudah terhasut oleh informasi hoaks (palsu), fitnah dan ujaran kebencian.

Bila media sosial ingin ditempatkan sebagai saluran kritik, ia berharap agar disampaikanlah secara bijak dan didasari oleh data, temuan yang dapat diverifikasi sebelumnya. Dan sampaikanlah kritik itu tanpa melibatkan unsur SARA, fitnah, hoaks atau ujaran kebencian.

Sebab, katanya, kita semua punya tanggung jawab bersama untuk membangun wilayah Mamberamo Raya agar lebih baik lagi yang semata-mata untuk keberlangsungan pembangunan dan kepentingan generasi muda di masa yang akan datang.

“Tim Hukum Bupati Mamberamo Raya akan terus memantau perkembangan informasi di media sosial yang tidak lain merupakan bagian dari tugas (amanat) yang telah dimandatkan dari klien kami Bapak Dorinus Dasinapa,” pungkasnya. (bat)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *