Pansus Otsus Diminta Dibubarkan, Kadepa: Otsus Harus Ditangani Langsung Lembaga DPR Papua

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa menilai Otonomi Khusus (Otsus) merupakan masalah yang besar di Tanah Papua, bahkan menjadi sorotan nasional.

 “Jadi, dengan melihat skala masalah ini yang sangat besar, saya pikir penanganan masalah Otsus itu, tidak boleh melalui Panitia Khusus (Pansus),” kata Kadepa didampingi Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi, SE di Gedung DPR Papua, Jumat, 14 Agustus 2020.

Untuk itu, Laurenzus Kadepa menyarankan agar lembaga DPR Papua mengambil alih langsung untuk penanganan Otsus ini, karena Otsus ini sangat sensitif dan masalahnya besar.

Kadepa menjelaskan, pihaknya bukan tidak setuju adanya Pansus Otsus yang dibentuk DPR Papua, tetapi setelah pihaknya mengamati masalah Otsus sangat besar, sehingga Pansus Otsus harus dipertimbangkan untuk dibubarkan dan tidak perlu lagi Pansus Otsus.

“Jadi, harus dipertimbangkan Pansus Otsus dibubarkan dan masalah Otsus harus ditangani oleh lembaga besar DPR Papua, dalam hal ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Wakil Ketua II DPR Papua dan Wakil Ketua III DPR Papua. Harus kompak,” tegasnya.

Menurutnya, tidak perlu Pansus Otsus lagi, apalagi ia juga merujuk adanya aspirasi dari mahasiswa Nduga, salah satu poin yang mereka tuntut adalah segera Pansus Otsus dibubarkan saja.

Sebab, lanjut Kadepa, masalah Otsus harus ditangani langsung oleh lembaga DPR Papua yang didalamnya ada semua unsur pimpinan DPR Papua.

“Intinya, lembaga DPR Papua sebagai mediator dan fasilitator menuju pasal 77 UU Otsus. Kita bukan dipihak yang mengatakan Otsus itu gagal atau Otsus itu berhasil. Kita tidak dipihak itu,” tandasnya.

“Jadi, masalah Otsus tidak pantas ditangani oleh sebuah Pansus, karena kalau Pansus masalah lain boleh, tapi ini masalah Otsus, harus ditangani oleh lembaga,” sambungnya.

Untuk itu, Kadepa meminta kepada pimpinan DPR Papua untuk segera menggelar rapat bamus untuk membubarkan Pansus Otsus itu dan masalah Otsus ditangani oleh lembaga DPR Papua.

“Itu juga sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Jadi, kami bicara disini atas nama Komisi I DPR Papua yang dari dulu sampai sekarang, ini tempatnya untuk datang bawa aspirasi,” ujarnya.

Kadepa menambahkan, DPR Papua dan MRP hanya sebagai lembaga fasilitator dan mediator untuk menjaring aspirasi rakyat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai pasal 77 UU Otsus, bukan diposisi memihak, mendukung atau menolak Otsus.

“Selanjutnya, hasil RDP diserahkan kepada Presiden. Lalu, negara dalam hal ini Presiden menjawabnya. Yang layak menjawab tuntutan rakyat di RDP adalah presiden,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR Papua,  Las Nirigi, SE menambahkan, sebagai lembaga DPR Papua ini, pihaknya menjaga nama baik dan martabat lembaga besar itu.

“Lembaga DPR Papua ini harus melihat realita yang ada ini, tidak boleh disembunyikan. Kebenaran lebih penting daripada diputar-putar. Jangan sampai rakyat tidak percaya, tetapi DPR Papua harus bicara kebenaran di mulut dan hati,” tandasnya.

Untuk itu, kata Las Nirigi, jika selama ini Komisi I DPR Papua telah menerima berbagai aspirasi, termasuk dari mahasiswa yang meminta untuk membubarkan Pansus Otsus.

“Itu benar, karena yang bertanggungjawab itu Komisi I yang selama ini dalam menerima aspirasi rakyat,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *