Pansus Otsus Lanjut, Kadepa: Harus Terbuka

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa dan Las Nirigi dalam rapat bamus DPR Papua, Rabu, 19 Agustus 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sempat adanya aspirasi untuk pembubaran Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR Papua, akhirnya menjadi perhatian serius DPR Papua.

Bahkan, melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, meski masalah pembubaran Pansus Otsus sempat dibahas secara alot, namun akhirnya disepakati bahwa Pansus Otsus tetap lanjut bekerja, namun harus terbuka dan transparan.

Dalam rapat Bamus DPR Papua ini, langsung dipimpin Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy serta dihadiri Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, Rabu, 19 Agustus 2020.

Usai rapat bamus, Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengakui jika dalam rapat bamus itu, terkait adanya tuntutan pembubaran Pansus Otsus itu, sudah diclearkan.

“Kami sudah clearkan, sehingga kami sudah bersepakat sehingga Pansus Otsus DPR Papua tetap lanjut bekerja, namun dengan beberapa permintaan atau saran,” kata Kadepa.

Saran itu, ujar Kadepa, Pansus Otsus DPR Papua harus terbuka dalam bekerja, agar rakyat Papua terus mengikuti dan pemerintah juga mengikuti progress kinerjanya.

“Artinya, jika kerja kurang terbuka, nanti bisa dicurigai oleh rakyat dan dicurigai oleh pemerintah. Itu yang saya sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kadepa, selama ini terjadi mis komunikasi, artinya kinerja atau progress dari Pansus Otsus DPR Papua sejauhmana itu belum dibawa ke dalam rapat Bamus DPR Papua.

“Jadi, pak Ketua DPR Papua memutuskan agar laporan kerja Pansus Otsus harus dilaporkan secara berkala kepada semua anggota DPR Papua melalui bamus DPR Papua, biar anggota DPR Papua secara pribadi maupun fraksi dapat berpendapat dan mengetahui kerja Pansus Otsus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Laurenzus Kadepa meminta agar Pansus Otsus DPR Papua dibubarkan sesuai aspirasi masyarakat, lantaran dianggap Otsus merupakan masalah besar, sehingga harus ditangani langsung lembaga DPR Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *