Bupati Jayapura Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi.
banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penggunaan Masker pada saat melaksanakan aktivitas atau kegiatan di luar rumah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dalam Perbup itu, Pemkab menekankan agar setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker. Perbub itu juga penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, setiap pelaku usaha wajib memasang tanda atau peringatan kewajiban untuk menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, maka wajib memberikan teguran kepada pengunjung.

Selain itu, Perbup juga mengatur untuk tidak memperkenankan pekerja yang masuk ke tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Untuk pemakaian masker itu sendiri, disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha atau tempat bekerja masing-masing.

Hal itu dilakukan, karena di situasi new normal saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Khenambay Umbay itu justru terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya sudah keluarkan surat atau Peraturan Bupati beberapa hari lalu,” kata Bupati Mathius Awoitauw.

Bupati Awoitauw menegaskan, jika Perbup itu dilanggar, maka dikenakan sanksi kepada setiap individu yang tidak menggunakan masker.

“Nanti ada sanksi yang akan kita berlakukan. Jadi kita lebih tegas lagi untuk meningkatkan upaya kesadaran masyarakat sehubungan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini. Jadi dengan adanya peraturan ini, kami mintai agar dipatuhi masyarakat,” tegasnya.

Mathius Awoitauw menambahkan, implementasi dari Perbup mengenai kewajiban menggunakan masker di Kabupaten Jayapura itu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui aturan pemerintah yang wajib ditaati terkait penanganan Covid-19.

Meskipun, Bupati Awoitauw belum menyebut secara pasti sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Kami harapkan aturan itu sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat, agar mereka taat menerapkan protokol kesehatan yang sudah kami berlakukan di daerah ini,” pungkasnya. (irf/bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *