Penerima Bantuan Sosial Non Tunai di Mamberamo Raya Naik Jadi 4.574 KK

Para kepala dinas sosial provinsi, kabupaten/kota foto bersama usai pertemuan sinkronisasi dan pengendalian optimalisasi program bantuan sembako dan PKH di Papua dan Papua Barat di Kota Jayapura, 28 Agustus 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Jumlah keluarga penerima manfaat dari bantuan sosilan non tunai di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua pada tahun 2020, mencapai 4.574 Kepala Keluarga (KK).

Sebelumnya, Kabupaten Mamberamo Raya mendapatkan kuota untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 542 KK, dimana per KK mendapatkan Rp 600 ribu.

Namun, pada program Bantuan Sosial Non Tunai pada tahun 2020 ini, Kabupaten Mamberamo Raya mendapatkan kuota penerima manfaat program Bantuan Sosial Non Tunai sebanyak 4.574 KK. Bantuan ini, nantinya diuangkan dimana setiap KK mendapatkan Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamberamo Raya, Baharuddin Thalib, SE mengatakan, kenaikan keluarga penerima manfaat program bantuan sosial non tunai tahun 2020 mengalami kenaikan sangat signifikan, jika dibanding jumlah KK penerima program bantuan sosial tunai (BST) sebelumnya.

“Pada tahap pertama diluncurkan, keluarga penerima manfaat dari program bantuan sosial tunai (BST) hanya 542 KK saja, namun pada program bantuan sosial non tunai, setelah Pemkab Mamberamo Raya memperjuangkan ini, akhirnya mendapatkan tambahan sangat signifikan menjadi 4.572 KK,” ungkap Kadis Sosial Baharuddin Thalib kepada Papuaterkini.com, Rabu, 2  September 2020.

Menurutnya, penambahan kuota keluarga penerima manfaat program bantuan sosial non tunai untuk Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 ini, setelah adanya pertemuan sinkronisasi dan pengendalian optimalisasi pelaksanaan program sembako dan PKH di Papua dan Papua Barat di Kota Jayapura, 28 Agustus 2020.

“Pada pertemuan ini, telah dihasilkan kesepakatan pemenuhan data dan kesiapan teknis lainnya terkait perubahan mekanisme penyaluran program sembako di Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Dikatakan, rapat itu bertujuan untuk meningkatkan penyaluran dan pemanfaatan bantuan program sembako di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, 27 kabupaten di Papua akan dilakukan perubahan mekanisme penyaluran yang semula disalurkan melalui KKS (Himbara) dan akan disalurkan dalam bentuk tunai untuk membeli bahan pangan yang disalurkan melalui PT POS.

Rencana penyaluran bantuan program sembako yang semua oleh Himbara, akan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui PT POs direncanakan penyaluran mulai bulan Oktober 2020, sehingga diharapkan dukungan Tikor Bansos Pangan Provinsi dan kabupaten/kota untuk menfasilitasi kelancaran penyaluran bantuan ini.

Kepala Dinas Sosial Baharuddin Thalib menambahkan, jika rencana penyaluran program bantuan sosial non tunai untuk Kabupaten Mamberamo Raya ini, akan dilakukan bulan Oktober 2020.

“Bantuan sosial non tunai ini, nantinya akan diuangkan. Per KK akan mendapatkan Rp 500 ribu. Bantuan sosial non tunai ini, tiga bulan baru dicairkan, yakni untuk Agustus, September dan Oktober. Jadi, pada bulan Oktober 2020 baru dicairkan. Sebelumnya, bantuan sosial tunai (BST) memang per KK mendapatkan Rp 600 ribu,” ujarnya.

Bahar, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa program bantuan sosial non tunai ini merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

“Ini merupakan program pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, terutama bagi yang terdampak Covid-19. Untuk itu, bapak Bupati Mamberamo Raya sangat konsen dan serius memperjuangkan agar penambahan kuota keluarga penerima manfaat dari program bantuan sosial non tunai ini,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *