Perdasus Larangan Miras Harus Diperkuat

Anggota Komisi IV DPR Papua, Herman Yogobi dalam reses di Waibhu, Sentani, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi IV DPR Papua, Herman Yogobi mengatakan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Larangan Produksi, Peredaran, Penjualan Minuman Beralkohol di Papua harus diperkuat.

“Kami minta agar Perdasus tentang Laranga Mira situ diperkuat melalui peraturan gubernur dan agar segera dilaksanakan perdasus yang sudah disahkan itu,” kata Herman Yogobi dalam reses bersama masyarakat Kampung Dondai, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, baru-baru ini.

Menurutnya, dalam pelaksanaan Perdasus Larangan Miras oleh Pemerintah Provinsi Papua harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Papua, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, akademis, LMA, dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar larangan peredaran atau penjualan miras dapat diterapkan di kabupaten dan kota se Provinsi Papua.

“Mau tidak mau, bupati harus melaksanakan perdasus ini. Miras sendiri tidak menyumbang PAD yang besar bagi Papua. Di Papua SDA begitu besar. Apabila dikelola dengan baik, maka PAD akan semakin tinggi tanpa miras,” tandasnya.

Mengenai Perdasus Larangan Miras, Herman Yogobi menilai, kinerja eksekutif sangat lemah dalam penerapan perdasus yang sudah disahkan DPR Papua itu. Mereka tidak melihat efek bagi masyarakat dibawah yang mengakibatkan tingginya angka kriminalitas di Papua.

Pihaknya pun prihatin dampak minuman keras oplosan yang terjadi, hingga menewaskan 3 orang warga beberapa waktu lalu. Miras oplosan itu ilegal. Setelah kejadian itu, ia minta pihak berwajib dan pemerintah untuk melakukan penyelamatan atau menjaga bahwa setiap masuk penjualan miras maupun oplosan, lebih baik dicegah.

“Aparat kepolisian harus memaksimalkan perannya dalam memperketat pengawasan peredaran miras di Papua. Kepada pemasok dan penjual miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bisa beralih profesi,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *