Regulasi Sebagai Solusi Keberpihakan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Anggota Komisi II DPR Papua, SIti Susanti, SE foto bersama usai kegiatan pengawasan dan sosialisasi perdasi/perdasus di Jayapura Utara, Kota Jayapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Guna memproteksi upaya pembedayaan ekonomi rakyat Papua, maka pemerintah daerah diminta tidak saja memberikan bantuan berupa dana dan barang saja, tetapi juga perlu didukung dengan berbagi regulasi daerah terutama perdasi dan perdasus.

“Melalui regulasi, akan menjadi solusi keberpihakan pemerintah daerah terhadap orang asli Papua (OAP), tidak hanya diberi uang saja, tetapi juga ada regulasi yang mempermudah dan memproteksi hak-hak masyarakat orang asli Papua, termasuk para pelaku ekonomi kecil,” kata Anggota Komisi II DPR Papua, Siti Susanti, SE dalam kegiatan pengawasan dan solusi perdasi/perdasus di Tanjung Ria, Jayapura Utara, Kota Jayapura, akhir Agustus 2020.

Menurutnya, sesungguhnya telah ada regulasi daerah Perdasus Nomor 18 tahun 2008 tentang Ekonomi Kerakyatan dan salah satu isi perdasus itu mengatur terkait koperasi,  lembaga penjamin kredit dan pemberian modal kepada pelaku usaha kecil (ekonomi kerakyatan).

Namun, lanjutnya, hingga kini regulasi tersebut belum diimplementasikan maksimal, meski telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Perdasus Nomor 18 tahun 2008 itu.

Bahkan, Siti Susanti juga menyayangkan jika perdasus ini, tidak diimplementasikan dengan baik oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diakui, ditengah pandemic virus Corona atau Covid-19 ini, mempengaruhi para pelaku usaha di Papua, akibat turunnya daya beli masyarakat.

“Mereka menginginkan adanya perhatian dari pemerintah daerah agar ekonomi mereka bangkit kembali,” ujarnya.

Siti Susanti mencontohkan banyak kegiatan usaha kecil yang melibatkan ibu – ibu rumah tangga terpaksa berhenti. “Nah, sektor riil ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini,  ANggota Fraksi Gerindra DPR Papua ini memberikan bantuan bahan makanan berupa beras, mie instan, gula dan teh kepada warga yang terdampak Covid-19. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *