Status New Normal, Pemkot Batasi Perekonomian Sampai Jam 9 Malam

banner 120x600
banner 468x60

Kota Jayapura tampak dari puncak pemancar. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – papuaterkini.com-Status adaptasi kebiasaan baru (new normal) kembali diberlakukan di Kota Jayapura. Ini terhitung mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2020 mendatang.

Keputusan ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang menyerahkan wewenang kepada pemerintah di 28 kabupaten dan satu kota di wilayahnya, dalam penanganan Covid-19.

Pemberlakuan status adaptasi new normal dan aktivitas perekonomian mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIT, diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura, Rabu (30/9) sore.

Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano menjelaskan, alasan pemberlakuan status adaftasi new normal tak lain karena Kota Jayapura adalah ibu kota provinsi yang menjadi pusat bisnis di Papua.

“Kota Jayapura adalah pusat bisnis atau kota usaha. Akan banyak lagi warga kami yang semakin susah apabila kami batasi aktivitas usahanya,” kata Benhur kepada wartawan, usai memimpin rapat koordinasi di kantornya.

Meski demikian, Benhur menegaskan jika pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan razia penggunaan masker dan protokoler kesehatan di ruang publik, termasuk di jalanan. Demikian juga terhadap para pelaku yang melanggar batas waktu di atas pukul 21.00 WIT.

“Ekonomi kota ini harus bergerak. Sebab, Kota Jayapura juga menopang perekonomian tetangga seperti Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura,” ujar Benhur.

Selain itu, keputusan ini juga sangat membantu para pelaku usaha menengah ke bawah. Mengingat, umumnya para pedagang membutuhkan biaya sewa tempat usaha serta kebutuhan hidup lainnya.

“Solusi bersamaan untuk mengatasi penyebaran Covid-19, kami segera menggerakkan segala struktur organisasi Satgas Pencegahan Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW.”

“Mereka bertugas mengawasi warganya agar mematuhi protokoler kesehatan, juga menerapkan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 28,” tegas Benhur.

BTM sapaan akrab Wali Kota Jayapura ini juga menekankan, akan memperketat pengawasan protokoler kesehatan di berbagai tempat. Misalnya, aktivitas di rumah ibadah, tempat hiburan malam, acara pernikahan dan perkantoran, sekolah, tempat rekreasi dan fasilitas umum lainnya.

“Dalam dua hari ke depan akan kami umumkan mana saja aturan itu diberlakukan ketat. Semua kami kemas dalam Instruksi Wali Kota terkait adaptasi new normal,” jelasnya.

Seperti diketahui, dua pekan terakhir Pemerintah Kota Jayapura menggelar sweeping dan razia masker terhadap warganya di jalan dan ruang publik.

Setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp 200 ribu atau memenuhi sanksi berupa memungut sampah di jalanan. Sementara tempat-tempat usaha yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan dan batas waktu usaha didenda Rp 500 ribu.

“Sudah ada lebih dari Rp 200 juta yang terkumpul dari razia masker dan protokoler kesehatan di tempat usaha sekitar Kota Jayapura, lebih sepekan ini. Uang ini nantinya akan ditambahkan ke Pendapatan Asli Daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru belum lama ini. (Paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *