Pemilik Narkoba Jenis Tembakau Gorilla Ditangkap di Nabire

banner 120x600
banner 468x60

Pelaku beserta barang bukti Tembakau Gorilla saat berada di Mapolres Nabire, Rabu (28/10). (Humas Polda Papua)

 

JAYAPURA, papuaterkini.com – DS alias Didik (21) ditangkap polisi terkait kepemilikan Tembakau Gorilla, Narkotika jenis baru di Jalan Yan Mamoribo Kelurahan Siriwi, Kabupaten Nabire, Rabu (28/10). Tembakau ini mulai masuk ke wilayah Papua.

Didik ditangkap setelah dirinya menjemput paket kiriman di Kantor JNE Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karang Tumaritis, sekira pukul 12.30 WIT.

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno serta anggotanya melakukan penyelidikan dan pemantauan, menyusul informasi dari warga terkait adanya pengiriman paket berisi Narkoba melakui jasa expedisi.

“Kami menangkap pelaku usai dirinya menemui kurir JNE dan menandatangani bukti terima barang. Satu paket Tembakau Gorilla kami temukan dari dalam paket,” kata Agus.

Sementara, Didik digelandang ke Mapolres Nabire untuk diperiksa secara mendalam. Seluruh barang bawaan termasuk telepon selulernya disita polisi. Surat pernyataan penolakan asuransi atau packing kayu (SPPAP) atas paket tersebut, juga ikut disita.

Agus mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini guna untuk mengetahui dari mana barang terlarang itu didapat. Selain itu, untuk menangkap pengguna atau pengedar lainnya.

Didik dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peraturan Menkes RI Nomor 2 tahun 2007 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan golongan Narkotika di dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Agus menegaskan. (PT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *