OM beserta barang bukti motor curian saat digelandang ke kantor polisi. (Humas Polresta Jayapura Kota)
JAYAPURA, papuateekini.com – Tim Charli Polresta Jayapura Kota menangkap OM (23) salah satu pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dari rumah korbannya di Distrik Abepura, pada September 2020 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, OM ditangkap di rumah kosnya yang berada di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jumat (2/10) malam, sekira pukul 22.39 WIT.
Penangkapan menyusul Laporan Polisi nomor : LP/1150/IX/2020/Sek Abepura/Resta Jpr Kota tanggal 15 September 2020. Pelapor atau korban diketahui bernama Nur Hikmaji (28).
“Kasus ini sempat viral di akun facebook IKKJ dan pelaku lebih dari satu orang. Para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIT. OM ini yang mendorong motor milik korban yang saat itu terparkir di depan kos. Sementara rekannya melihat situasi di luar,” kata Komang, Senin (5/10) sore.
Pelaku yang saat itu sedang asik minum minuman keras (Miras) bersama teman-temannya, ditangkap tanpa perlawanan. Polisi berhasil menyita barang bukti motor yang disembunyikan pelaku di Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Identitas dua rekannya sudah kami kantongi, pengejaran sedang dilakukan,” ujar Komang.
Atas perbuatannya, OM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (PT)