Warga saat berdiri di depan pintu kedatangan di Bandara Wamena, mereka menolak kedatangan 47 anggota MRP yang ingin melakukan rapat dengar pendapat.
Jayapura, papuaterkini.com- Sebanyak 47 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di tolak sejumlah tokoh masyarakat datang ke Wamena Kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11/2020).
Aksi penolakan anggota MRP itu dilakukan di Bandara Wamena oleh veteran, Ketua LMA dan masyarakat dengan melakukan pemalangan dengan berndiri didepan pintu bandara sekitar pukul 09:20 WIT, mereka tidak diijinkan keluar dari ruang kedatangan hingga rombongan terpaksa harus kembali dengan pesawat carteran ke Jayapura.
Kedatangan ke 47 orang Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Kabupaten Jayawijaya untuk mengelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai tidak perlu lagi, karena masyarakat telah menerim Otsus Jilid II.
Salah satu tokoh masyarakat asal kampung Wesakin, Usman menyatakan, pihaknya menolak kehadiran MRP di Kabupaten Jayawijaya. Dirinya selaku tokoh masyarakat telah menerima dan merasakan pembangunan melalui Otsus Jilid I, sehingga untuk saat ini masyarakat tetap menerima Otsus Jilid II.
“MRP tidak perlu hadir di Wamena Kabupaten Jayawijaya, apalagi Kehadiran MRP dapat mengacaukan keadaan di Kabupaten Jayawijaya,”tegas Usman.
Sementara itu, tokoh Pepera dan Pejuang Veteran yang ada di Wamena Hengky Heselo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Gubernur Papua, DPR yang ada di Papua dan juga MRP terkait dugaan penyalahgunaan dana Otsus.
Sebab selama ini masyarakat hanya menjadi korban, sehingga selaku tokoh Pepera meminta agar KPK RI segera memeriksa Gubernur Papua, MRP dan DPR yang ada di Papua.
Selain meminta KPK menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Otsus, Heselo juga meminta anggota MRP yang baru tiba di Wamena yang akan melakukan RDP segera kembali ke Jayapura, karena saat ini masyarakat ingin pembangunan.(AH).