Bapemperda DPR Papua Konsultasi Publik Lima Raperdasi – Raperdasus

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nioluen Kotouki bersama akademisi, tokoh masyarakat, adat, pemuda, perempuan dan LSM usai konsultasi publik lima raperda di Hotel Horison Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Jumat, 20 Nopember 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap lima rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) di Kota Jayapura.

Kelima raperda itu, diantaranya Raperdasus tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Raperdasi

tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Niouluen Kotouki mengakui, jika konsultasi public terhadap lima raperda itu, telah dilakukan di lima wilayah adat.

“Ada lima dari sekitar 31 raperda yang masuk ke Bapemperda, setelah kami lakukan identifikasi ternyata yang sudah lengkap adalah lima raperda. Ini terakhir yang kami lakukan, karena kami sebelumnya telah melakukan konsultasi public di lima wilayah adat,” kata Nioluen Kotouki.

Nioluen Kotouki mengapresiasi dengan adanya masukan, saran dan kritik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, perempuan, LSM dan akademisi dalam konsultasi public ini.

Apalagi, lanjut Nioluen Kotouki, raperda yang dilakukan konsultasi public ini, sangat penting untuk keberlangsungan hidup dan memberikan proteksi terhadap rakyat di Papua, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan konsultasi ke pusat.

Nioluen Kotouki berharap dari lima raperdasi – raperdasus ini, diterima oleh pemerintah pusat untuk dimasukkan dalam penomoran dan dalam lembaran negara atau daerah, agar dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Menurutnya, ada dua raperda yang merupakan perubahan perda dan tiga raperda yang sangat penting untuk didorong, diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Danau di Papua, dimana ada 200 lebih danau di Papua.

“Ada danau besar dan danau kecil, yang sementara belum diketahui masyarakat umum. Namun, dengan perkembangan pembangunan di Papua, kami harap danau ini difungsikan dan memberikan dampak kepada masyarakat sekitar danau, terutama OAP dan memberikan dampak pembangunan di sekitar danau,” ujarnya.

Bahkan, Nioluen Kotouki mencontohkan Danau Sentani di Kabupaten Jayapura yang sebenarnya memiliki potensi luar biasa, sehingga jika dikelola dengan baik, maka akan memberikan mamfaat kelangsungan hidup kepada masyarakat adat, juga tidak menggeser tatanan hidup masyarakat adat di sekitar danau.

“Termasuk penataan pelestarian danau dan investasi dalam bidang pariwisata maupun lainnya di danau, yang diharapkan dengan regulasi itu, memproteksi masyarakat sekitar danau,” imbuhnya. (bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *