Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Robby Urbinas
JAYAPURA, papuaterkini.com – Empat dari 14 tahanan yang kabur dari Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (17/11) lalu, kembali ditangkap polisi. Dua di antaranya menyerahkan diri. Sedangkan dua lainnya ditangkap dari lokasi berbeda, termasuk seorang warga negara Papua New Guinea.
Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Robby Urbinas mengatakan, 10 tahanan lainnya yang berhasil kabur, masih dalam pengejaran. Mereka dipastikan masih berada di sekitar Kota Jayapura dan kabupaten terdekat.
“Kami sudah menghimbau kepada masing-masing keluarga dan kerabat para tahanan, agar kooperatif menyerahkan yang bersangkutan. Upaya persuasif sudah kami lakukan,” ujar Gustav kepada sejumlah wartawan di markasnya, Jumat (20/11).
Ia berharap 10 tahanan lainnya segera menyerahkan diri. Sehingga proses hukum yang melilit para tersangka, berjalan dengan baik. Di samping itu, 10 tahanan yang kabur ini dikhawatirkan menjadi ancaman bagi keselamatan warga lainnya.
Menurut Gustav, dalam situasi saat ini bisa saja 10 tahanan tersebut melakukan tindak kejahatan demi kebutuhan hidup. Namun, polisi tengah bekerja keras dalam menangkap kembali para tahanan itu.
“Mereka harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Jangan menghindar, sebab kami akan lakukan upaya paksa atau tindakan tegas apabila membahayakan petugas,” ujar Gustav, seraya mengimbau kembali para tahanan segera menyerahkan diri.
Diketahui, 14 tahanan ini kabur setelah membobol jendela lantai dua rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, Selasa (17/11), sekira pukul 02.20 WIT. Mereka turun dari lantai dua melewati tangga gedung terdekat, hingga kabur dari gerbang utama piket penjagaan.
Para tahanan itu kabur secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan petugas piket jaga. Awalnya, 10 tahanan kabur setelah membobol jendela tanpa teralis di lantai dua. Kemudian, empat tahanan lainnya menyusul kabur secara bersamaan lewat gerbang utama, dan sebagian melompati pagar depan, sekira pukul 03.07 WIT.
“Kesimpulannya ini adalah kelalaian anggota, baik petugas piket dan petugas jaga rumah tahanan. Tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas cukup rendah. Padahal sistem penjagaan dan pengawasan yang kami bangun sudah bagus,” kata Gustav.
Akibatnya, 30 personil kepolisian dimintai keterangannya oleh Unit Profesi dan Pengamanan Polresta Jayapura Kota. Mereka dianggap bertanggungjawab atas kaburnya para tahanan.
Puluhan personil ini juga diwajibkan turun ke lapangan untuk menangkap para tahanan kabur. Kini, penyisiran masih terus berlanjut, menyusul insturksi dari Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang memberikan waktu 14 hari ke depan untuk menangkap kembali 14 tahanan tersebut. (Paul)