KPU Papua Didesak Lantik Komisioner KPU Mamberamo Raya

Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Mecky Alle.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – KPU Papua didesak untuk segera melakukan pelantikan terhadap komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya dari daftar tunggu.

Apalagi, sudah ada keputusan DKPP terkait KPU Mamberamo Raya, sehingga KPU Papua harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pelantikan terhadap komisioner KPU Mamberamo Raya dari daftar tunggu.

Desakan itu disampaikan Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Mecky Alle yang mewakili tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh perempuan Kabupaten Mamberamo Raya.

“Saya mewakili tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh perempuan Mamberamo Raya sudah melakukan rapat segitiga mengenai pelantikan komisioner KPU Mamberamo Raya, kenapa sampai ulur waktu. Jadi, kami mendesak KPU Papua untuk melantik lima komisioner KPU Mamberamo Raya, yang ada dalam daftar tunggu,” tegas Mecky Alle di Jayapura, Senin, 15 Nopember 2020.

Untuk itu, dalam rapat segitiga antara tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh perempuan, telah memberikan kewenangan kepadanya untuk menyampaikan desakan itu kepada KPU Papua.

Apalagi, lanjut Mecky Alle, desakan itu berdasarkan dasar hukum yang kuat sesuai keputusan DKPP terkait pemberhentian komisioner KPU Mamberamo Raya.

“Kami ikuti dan amati bahwa KPU Mamberamo Raya dari beberapa kali putusan DKPP RI, namun KPU Papua tidak melaksanakan dan menghiraukan atas tiga kali putusan DKPP RI. Oleh sebab itu, kami mendesak KPU Papua untuk segera menindaklanjuti ke KPU RI agar segera lantik lima anggota KPU Mamberamo Raya yang masuk daftar tunggu,” tandasnya.

Sebab, kata Mecky Alle, hal itu bisa menjadi dampak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak khususnya di Mamberamo Raya pada 9 Desember 2020.

“Tinggal beberapa waktu lagi akan digelar pemilihan, kami khawatir ini akan menjadi dampak yang tidak diinginkan besok,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai putusan DKPP RI Nomor 187-PK-DKPP/VII/2019 dengan perkara nomor 194-P/L-DKPP/VII/2019 bahwa benar-benar KPU terbukti melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan kewenangan dalam PKPU tentang perolehan suara dan penetapan calon legislative terpilih 2019 Kabupaten Mamberamo Raya.

Putusan kedua, DKPP RI Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dengan nomor perkara 328-P/L-DKPP/IX/2019 tentang pemberhentian tetap ketua KPU Mamberamo Raya.

Selain itu, putusan DKPP RI yang ketiga, 29 Juli 2020 dengan nomor perkara 55-PKE-DKPP/V/2020 dan didalam amar putusan DKPP RI sudah sangat jelas bahwa memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Poin kedua, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Kami tokoh pemuda, adat dan perempuan Mamberamo Raya, kami menganggap bahwa KPU Papua telah lalai dan telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara, lebih khusus peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum dan UU Pemilu serta pereaturan lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, jika KPU Papua tidak melaksanakan atau tidak menghiraukan dengan segera melantik lima anggota KPU Mamberamo Raya yang baru, yang masuk daftar tunggu, maka berdasarkan tiga amar putusan DKPP RI, pihaknya akan menggugat kembali ke DKPP untuk menindaklanjuti itu.

“Alasannya apa KPU Papua tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai perintah DKPP RI dan juga kami akan membuat laporan ke Pemantauan Keuangan Negara RI untuk memeriksa KPU Papua, sebab sudah jalan tiga bulan KPU Papua mengabaikan dan tidak mengakomodir tiga kali putusan DKPP RI, sama sekali tidak ada tanda-tanda untuk pelantikan KPU Mamberamo Raya yang baru, karena ini akan berdampak pada Pilkada serentak 2020,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *