Para Tokoh Pegunungan dan Pesisir Papua Dukung Otsus Berlanjut

Para Tokoh Pegunungan dan Pesisir Papua melakukan pers conference mendukung pelaksanaan Otsus di Papua.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Para Tokoh Pegununngan dan Pesisir di Provinsi Papua menyatakan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua khususnya keberlanjutan alokasi dana Otsus sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tetap dilanjutkan untuk membangun provinsi paling timur Indonesia itu.

Ketua Rayon V Rukun Jawijaya atau Laapago di Jayapura, David M Hubi mengaku, di wilayah pegunungan dengan belasan kabupaten masih banyak ketertinggalan sehingga butuh sentuhan pembangunan lewat Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Kami inginkan pembangunan yang setara, sama dengan daerah lainnya karena saudara kami di gunung masih ada yang tertinggal, 14 atau 16 kabupaten di gunung itu perlu dimekarkan jadi provinsi Pegunungan Tengah Papua agar bisa membangun di segala bidang,” kata David Hubi di Kota Jayapura.

David Hubi yang didampingi Sekretaris Peradilan Dewan Adat Suku Sentani (DASS) Philipus Deda, Wakil Ketua DASS Yakob Fiabetauw, Ondoafi Sosiri Boas Asa Enoch, bersama Kepala Suku Laapago wilayah Yapis Jayapura Ernest Tabuni, Kepala Suku Laapago wilayah Entrop Andius Tabuni dan Kepala Suku Laapago wilayah Angkasa Waila mengatakan, jika ada pihak yang sengaja mengembangkan isu atau wacana tolak Otsus, hal itu merupakan hal yang salah.

Sebab, menurut David Hubi, yang terjadi hingga kini masyarakat di Pegunungan Papua masih ada yang belum memakai pakaian alias telanjang.

“Saya selaku orang tua, karena Otsus kita bisa tahu hitung uang atau pegang uang karena sekolah, jika dibandingkan dengan sebelum kebijakan Otsus diberlakukan hal itu belum terjadi. Ini kan aneh jika ada yang menolak,” tegas David Hubi.

Senada dikatakan Ondoafi Sosiri, Boas Asa Enoch bahwa Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

“Otsus yang diberikan agar Provinsi Papua dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Anggaran Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari tahun 2001 hingga 2020 terus meningkat yang difokuskan untuk empat program prioritas yaitu aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Hal itu menjadi bukti, menurut Boas bahwa perhatian pemerintah pusat ke Papua begitu besar. Bahkan, ia mencontohkan keberhasilan Otsus itu banyak, seperti dalam bidang pendidikan, ada ribuan anak asli Papua dikirim sekolah keluar negeri, baik dikirim ke Australia, Selandia Baru, Jerman, Belanda dan Amerika.

“Kemudian dikirim Afrika, Cina, hingga Jepang dan sejumlah negara di Asia. Berbagai infrastruktur prasarana dan sarana transportasi di sektor perhubungan darat, laut dan udara seperti pembangunan enam bandara di Provinsi Papua yaitu Bandara Ewer, Bandara Kepi, Bandara Ilaga, Bandara Oksibil hingga Bandara Nabire Baru dan Bandara Mopah di Merauke, juga perbaikan Bandara Sentani,” paparnya.

Bahkan, lanjut Boas, jalan Trans Papua sepanjang 1.071 KM telah tersambung dan terus ditingkatkan kondisinya.

“Yang saya ikuti diberbagai media bahwa hingga kini, jalan transPapua yang sudah beraspal sepanjang 743 KM dan sisanya masih agregat atau perkerasan tanah dan terbukti memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat dengan semakin murahnya harga barang-barang kebutuhan pokok,” ujarnya.

“Melihat perkembangan pembangunan Papua yang semakin baik, maka kami sebagai tokoh masyarakat adat Papua dari daerah daerah pesisir dan pegunungan mendukung pelaksanaan Otsus yang selama ini telah berjalan dan mendorong perintah pusat untuk tetap melakukan evaluasi penerapannya sehingga manfaat yang selama ini telah dirasakan dapat ditingkatkan lagi dan dirasakan oleh seluruh masyarakat papua, sehingga akan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *