Produsen Miras Lokal Terancam 15 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Pelaku serta barang bukti miras jenis Ballo saat dibekuk polisi./Humas Polda Papua

 

JAYAPURA, papuaterkini.com – Tim Opsnal Pekat Matoa Polda Papua menahan dua pria pengelola rumah produksi minuman keras (Miras) lokal jenis Ballo di Jalan Pertambangan Kotaraja, Distrik Abepura, Sabtu (21/11), sekira pukil 20.45 WIT.

Identitas kedua pelaku yakni Edison Ireuw (28) dan Samuel Sonik Ireeuw (34), warga setempat. Sebanyak 145 liter Ballo yang dimuat dalam dua sembilan ember serta peralatan produksi, disita kepolisian. Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Papua.

Ihwal penggeledahan rumah produksi Miras tersebut berawal dari informasi warga. Anggota polisi yang sedang patroli saat itu langsung menggeledah rumah pelaku hiingga menemukan Miras lokal.

“Pukul 21.45 WIT, Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Minggu (22/11).

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang Miras dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini Polda Papua bersama jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Matoa 2020. Adapun sasaran Operasi ini yakni berbagai penyakit masyarakat diantaranya premanisme, obat terlarang, minuman keras dan senjata tajam,” kata Kamal. (Paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *