Tanpa Dokumen Sembilan Warga PNG Dideportasi ke Negaranya

banner 120x600
banner 468x60

Sembilan WNA asal PNG pada saat dideportasi dari Jayapura

 

Jayapura, papuaterkini.com– Sebanyak sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guenia (PNG) di deportasi dari Jayapura oleh pihak Kemigrasian Jayapura melalui PLBN Skouw Perbatasan RI-PNG Distrik Muara Tami.Rabu (4/11/2020)

Turut hadir dalam kegiatan deportasi kesembilan warga PNG yakni Staf Konsultan Jendral PNG Febiola Ohee, Kepala Subseksi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Jayapura Rina Since Feneteroma, SE, Kasubdid Kebersihan dan Keamanan PLBN Skouw Brendina Mathilda Pusung, SE., MM, Konsulat RI-PNG Gefri Wiri, Kasubbag Lintas Batas Dolfinus Kareth, Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH beserta personil, Karantina Kesehatan Skouw Wilson Ampari Awom.

Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH mengatakan siang tadi telah dilakukan deportasi kepada sembilan warga PNG oleh pihak imigrasi Jayapura.

“Disini kami hanya melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut, ” Singkatnya.

Dalam pemulangan WNA PNG ini, sebanyak 4 personil Polisi yang melaksanakan pengamanan agar kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.

Iptu Kasrun menjelaskan, 9 warga PNG yang dideportasi lantaran melintas batas ilegal tanpa dokumen sah dari keimigrasian dan telah diamankan oleh petugas imigrasi Jayapura di kompleks kampung nelayan hanaruta pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Pada saat diamankan ada 12 warga PNG namun 3 orang belum dideportasi karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kantor bea cukai jayapura.

Adapun kesembilan warga PNG yang di deportsi yakni Richard Pulle (50), Gabriel Siroi (49), Laurence Kaimpeta (47), Jerry Raphael (30), Joseph Maris (19), Tom Resi (23) , Michael Atou (33), George Kuni (37) dan Marsten Kuni (12).(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *