Bapemperda DPR Papua Konsultasi Lima Raperdasi – Raperdasus ke Kemendagri

Ketua Bapemperda DPRP Emus Gwijangge,ST ketika menyerahkan lima Draft Rancangan Perdasi dan Perdasus kepada perwakilan Kementeriaan Dalam Negeri yang diterima oleh Kasubdit Wilayah IV Dirjend Otda Drs. Agus Rokhmanto,MM.,MH di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapermpeda) DPR Papua melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka Konsultasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi dan Perdasus) Provinsi Papua tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.

Adapun lima raperdasi-raperdasus itu, antara lain Raperdasi tentang Penyelamatan Dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Kampung Adat,Rancangan Perdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Ke–XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge, ST mengatakan, kegiatan rapat kerja Bapemperda DPRP bersama Kemendagri dalam rangka Konsultasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan setelah kelima raperdasi dan raperdasus tersebut telah melalui proses dan tahapan perencanaan, penyusunan, pengkajian danppp pembahasan serta konsultasi publik (uji publik) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Jadi, semua tahapan sudah kita lakukan dan hari ini Bapemperda DPRP melakukan rapat kerja bersama Kemendagri dalam rangka konsultasi dan fasilitasi kelima raperdasi dan raperdasus itu,” kata Emus Gwijangge usai memimpin rapat kerja Bapemperda DPRP bersama Kemendagri, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Dikatakan, dalam proses konsultasi dan fasilitasi kelima raperda itu, Kemendagri sangat merespon dan mendukung kelima raperdasi dan raperdasus tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan adanya dukungan dari Kemendagri ini, kami berharap kelima raperda ini bisa segera disahkan dalam tahun ini bersamaan dengan penetapan RAPBD Tahun 2021, bahkan jika hasil konsultasi dan fasilitasi dari Kemendagri sudah ada, kita bisa saja dorong ke Banmus untuk disahkan dalam Paripurna Non APBD,” ujarnya.

Ditambahkan, dari lima raperdasi dan raperdasus yang didorong tahun ini, dua raperdasi hanya dilakukan perubahan, yakni Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Rancangan Perdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahProvinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Ke–XX Tahun 2020 di Provinsi Papua, sementara tiga Raperdasi lainnya merupakan usul inisiatif DPR Papua.

“Untuk dua Raperdasi yang perubahan tidak ada masalah karena hanya tiga Raperdasi seperti Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Rancangan Perdasus tentang Kampung Adat,Rancangan Perdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat ini yang mungkin membutuh waktu dalam proses di Kemendagri,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge bersama Sekretaris DPR Papua, DR Juliana Waromi, SE, MM foto bersama anggota Bapemperda dan Tim Kemendagri dalam konsultasi lima raperda di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

 

Sementara itu, Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Drs. Agus Rokhmanto, MM, MH pada kesempatan ini mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bapemperda DPR Papua dengan melakukan konsultasi dan fasilitasi Raperda ke Kemendagri sebelum Raperda disahkan dan selajut diregistrasi untuk penomoran.

“Kami apresiasi dan mendukung apa yang dilakukan Bapemperda DPR Papua, karena sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” kata Rokhmanto.

Rokhmanto menambahkan,  dalam proses konsultasi dan fasilitasi Raperda, Kemendagri akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait yang mempunyai kewenangan berhubungan dengan materi Raperda.

“Kita akan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Raperdasi tentang penyelamatan Danau misal, kita akan mengundang Kementerian/Lembaga teknis untu sama-sama membahas, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya. (aw/bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *