Bawaslu Mamberamo Raya Temukan Lima Dugaan Pelanggaran Pilkada

Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menemukan lima temuan atau laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak di Tanah Seribu Misteri, Sejuta Harapan, julukan Kabupaten Mamberamo Raya, sejak 9 Desember – 12 Desember 2020.

“Kita temuan dugaan pelanggaran Pilkada ada tiga yang ditemukan oleh pengawas kita sendiri, tetapi ada dua laporan sampai tadi malam,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi usai Rapat Koordinasi KPU dan Muspida Kabupaten Mamberamo Raya di Kantor KPU Mamberamo Raya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Tiga temuan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu ini, sebut Metu Kowi, diantaranya adalah di TPS 01 Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir Kabupaten Mamberamo Raya dimana pelaksanaan pungut hitung dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kampung Yoke sendiri.

“Artinya, proses ini tidak dijalankan oleh KPPS,” ungkap Metu Kowi.

Temuan kedua, berkaitan dengan temuan di TPS 01 Kampung Anggreso, Distrik Mamberamo Tengah yakni terkait temuan janji politik  dan temuan ketiga adalah temuan adanya undangan atau pemberitahuan memilih yang digunakan oleh orang lain di TPS 01 dan TPS 07 Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah.

Sedangkan, untuk dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada, Metu Kowi mengatakan pertama dari paslon nomor urut 4 Jhon Tabo – Ever Mudumi terkait pelaksanaan pungut hitung di TPS 03, Kampung Danau Bira.

“Menurut laporan mereka, ada dugaan pemilih dibawah umur. Nah, ini masih diklarifikasi benar atau tidak? Karena masih dalam proses klarifikasi,” jelasnya.

Laporan kedua, ujar Metu Kowi, dari paslon nomor urut 2, Robby W Rumansara – Jantje Lukas Puny berkait dengan indikasi money politik di Kampung Anasi, Distrik Sawai, Mamberamo Raya dan terkait undangan atau pemberitahuan memilih yang menyebar tidak tepat sasaran.

“Dugaan money politik ini, sementara ini masih dalam klarifikasi. Jadi, belum bisa kita pastikan yang melakukan siapa? Hari ini staf kita melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dimasukkan terhadap saksi-saksi, sehingga belum bisa dipastikan dilakukan oleh siapa?,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran undangan atau pemberitahuan yang tidak tepat sasaran, Metu Kowi menambahkan jika pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan saksi.

“Jadi, mereka tidak mengenal mereka yang menyerahkan. Tapi, kita masih kembangkan dari KPPS yang menandatangani berita acara. Ini belum rampung juga masih ada proses klarifikasi, termasuk indikasi adanya undangan memilih itu diperjualbelikan, tapi masih proses klarifikasi saksi-saksi,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *