Bawaslu: Mobilisasi Massa dari Luar Mamberamo Raya Cukup Tinggi Jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, SH.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya menemukan mobilisasi massa dari luar Mamberamo Raya menjelang jelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo, SH, mengungkapkan bahwa dari data yang diperoleh, mobilisasi penduduk dari luar Kabupaten cukup tinggi selama 2 hari terakhir baik yang melalui jalur maupun jalur darat dan udara.

“Dalam beberapa minggu ini ini arus masuk penduduk cukup banyak. Sudah beberapa hari ini ada banyak masyarakat baru yang masuk. Ini harus jadi perhatian khususPemerintah Daerah, kalau pun ad pasangan calon yang mendatangkan mereka untuk sebagai Saksi di TPS, silahkan saja. Tapi mereka tidak bisa memiliki hak untuk untuk memilih tanggal (9/12) ), sepanjang tidak terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP Mamberamo,” ungkap Cornelia Momoribo dalam siaran persnya.

Menuruntnya, semestinya Pemerintah Daerah, Pemerintah Distrik maupun Pemerintah kampung yang harus bertanggungjawab melihat mobilisasi massa ke Mambramo Raya menjelang Pilkada 9 Desember mendatang agar tidak menjadi masalah serius nanti pada pemungutan suara.

“Ini bahaya kalau sampai banyak yang masuk, minta surat domisili, minta surat keterangan sehingga saya jadi kuatir sekali. Jangan sampai mobilisasi massa ini menjadi persoalan pada saat pelaksanaan (pencoblosan) nanti. Jadi saya harap ini jadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memulangkan penduduk yang bukan asli Mamberamo Raya, tetapi memiliki kewenangan pada saat pencoblosan nanti 9 Desember, dimana yang tidak terdaftar di DPT,  tidak dapat ikut memilih dan pengawas Bawaslu ditingkat TPS akan menolak dengan tegas.

“Nanti pada waktu pungut hitung, ada waktu dimana dari jam 12 sampai jam 1 siang untuk pemilih tambahan atau Pemilih  yang memiliki KTP Elektronik dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan tetapi harus penduduk Mamberamo Raya, itu yang bisa ikut memilih, sehingga kepada Paslon yang melakukan Mobilisasi penduduk jangan berharap nanti mereka bisa ikut memilih karena pengawas kami ditingkat TPS akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai aturan ,” tandas Cornelia Momoribo. (wily/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *