Bawaslu Temukan Petugas KPPS Coblos Surat Suara di Mamberamo Hilir

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya Metu Kowi.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Bawaslu Mamberamo Raya menemukan pelanggaran pemilu pada hasil pungut hitung 9 Desember 2020, dimana ditemukan oknum Petugas KPPS di Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir melakukan pencoblosan seluruh surat suara.

Kini, Bawaslu Mamberamo Raya masih mengumpul bukti-bukti untuk bakal merekomendasi kepada KPU Mamberamo Raya agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Mamberamo Raya,, Metu Kowi usai melakukan supervisi dan peninjauan langsung ke Distrik Mamberamo Hilir.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan langsung ke Mamberamo Hilir, ia mendapatkan laporan dari Panwas Distrik bahwa ada satu TPS di Kampung Yoke dengan jenis pelanggarannya adalah oknum Petugas KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara.

“Ada laporana oknum petugas KPPS di Kampung Yoke melakukan pencoblosan surat suara,” katanya.

Untuk itu, lanjut Metu Kowi, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti bukti pendukung dan jika terbukti maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata yang ikut mendampingi Bawaslu Mamberamo Raya melakukan supervise itu, mengungkapkan tujuan kedatangan ke Distrik Mamberamo Hilir yakni melakukan supervisi dan pemantauan hasil pungut hitung yang telah dilakukan 9 Desember 2020.

Dimana dari total 12 TPS di Mamberamo Hilir hingga kamis sore kemarin, baru terdapat 10 TPS yang telah diantar ke PPS, sedangkan 2 TPS belum diantar karena terkendala transportasi laut.

Pihaknya pun mendukung Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk mengeluarkan rekomendasi PSU jika terdapat kecurangan yang diserta bukti bukti yang cukup agar Pemilukada tahun ini dapat berjalan dengan aman dan damai. (wly/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *