BURMESO, Papuaterkini.com – Dugaan adanya pelanggaran Pilkada berupa janji politik untuk memberikan sejumlah uang pada Pilkada Serentak di TPS 01 Kampung Anggreso, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, terus didalami Bawaslu Mamberamo Raya.
“Untuk kasus Anggreso juga sementara masih dalam proses pemeriksaan saksi,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi, Sabtu, 12 Desember 2020.
Menurut Metu Kowi, dari hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran Pilkada berupa janji politik akan memberikan sejumlah uang kepada warga Kampung Anggreso yang melakukan pencoblosan di TPS 01 itu, diduga dilakukan oleh salah satu paslon bupati.
“Diduga itu dilakukan oleh paslon nomor urut 3, yang menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang kepada masyarakat di kampung itu, sehingga pada saat pencoblosan, warga sempat menahan kotak suara,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, warga Kampung Angreso, Distrik Mamberamo Tengah sempat menahan kotak suara, lantaran menagih janji pembayaran uang dari paslon bupati tertentu.
Aparat keamanan, Brimob Polda Papua sempat mendatangi TKP dan menanyakan hal itu, sempat diserang oleh puluhan warga Kampung Anggreso dengan panah dan mengenai lengan tangan kanan Anggota Brimob Polda Papua, Brigpol Sudes Yanto. (bat)