JAYAPURA, Papuaterkini.com – Plt Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay, SIP, MKp menegaskan agar orang dari luar tidak boleh masuk ke Mamberamo Raya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020.
Apalagi, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menemukan adanya indikasi mobilisasi massa besar-besaran beberapa hari menjelang Pilkada di Tanah Seribu Misteri Sejuta Harapan itu.
“Tidak boleh orang dari luar masuk ke Mamberamo Raya. Apalagi, menjelang Pilkada,” tegas Plt Bupati Yakobus Britay di Jayapura, Kamis, 3 Desember 2020.
Sebab, kata Yakobus Britay, pihaknya tidak menginginkan adanya penyebaran pandemic virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.
Apalagi, lanjut Yakobus Britay, menambah kasus warga yang terjangkit Covid-19. “Ya, cukup 11 warga yang terkena Covid-19. Tidak boleh ada lagi warga yang terjangkit,” tandasnya.
Untuk itu, Yakobus Britay meminta kepada semua kandidat bupati untuk tidak melakukan mobilisasi massa dari luar Mamberamo Raya, karena masing-masing punya wilayah adat dan daerah.
“Jadi, stop lakukan mobilisasi massa. Itu tidak boleh. Jadi, siapapun yang maju, tidak boleh melakukan mobilisasi massa,” katanya.
Apalagi, imbuh Yakobus Britay, warga yang berasal dari luar Mamberamo Raya dan masuk ke Mamberamo Raya menjelang Pilkada itu, juga tidak bisa melakukan pencoblosan, karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, Plt Bupati Yakobus Britay meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan.
“Ketentuan dan aturan sudah jelas, tidak boleh orang dari luar datang mengintervensi, sehingga KPU dan Bawaslu harus tegas terhadap aturan untuk menghindari konflik, karena Pilkada ini harus berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Yakobus Britay mengimbau kepada masyarakat untuk kembali ke daerahnya mensukseskan Pilkada dan semua bersama-sama menjaga daerahnya agar pelaksanaan Pilkada serentak ini bisa berjalan dengan aman dan lancar. “Tidak boleh ada masalah yang terjadi di Mamberamo Raya,” pungkasnya. (bat)