Jhon Tabo – Ever Mudumi Unggul di Pilkada Mamberamo Raya

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay bersama anggota KPU Papua, Diana Simbiak, Frans Letsoin dan Melkianus Kambu menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Mamberamo Raya, Kamis, 16 Desember 2020.
banner 120x600

BURMESO, Papuaterkini.com –  Pasangan Calon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 4, DR (HC) Jhon Tabo, SE, MBA – Ever Mudumi, SE unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Mamberamo Raya, 9 Desember 2020.

Jhon Tabo – Ever Mudumi yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PSI dan Partai Berkarya ini, berhasil meraih suara 8.577.  Paslon bupati yang akrab disapa JTEM ini, unggul suara dibandingkan dengan ketiga paslon lain dalam Pilkada di Tanah Seribu Misteri Sejuta Harapan, sebutan Kabupaten Mamberamo Raya ini.

Sedangkan, urutan kedua diraih oleh pasangan Calon Bupati Mamberamo Raya Nomior Urut 2, Robby W Rumansara – Lukas Jante Puny meraih 6.013 sura.

Kemudian disusul Paslon Bupati Nomor Urut 3, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti yang memperoleh 5.615 suara dan Paslon Bupati Nomor Urut 1 atau incumbent, Dorinus Dasinapa, AKs, SSos – Andris Paris Yosafat Maay, SH meraih 4.929 suara.

Hal itu berdasarkan penetapan hasil pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU Mamberamo Raya di kantor KPU Mamberamo Raya, Kasonaweja, Rabu, 16 Desember 2020, yang dipimpin Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay didampingi Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu, Diana Simbiak dan Fransiskus Antonius Letsoin dan Sekretaris KPU Mamberamo Raya, Mikha Sraun.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo bersama Anggota Bawaslu, Zainal Sineri dan Metu Salack Kowi. Juga hadir Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Hotman Hutabarat dan Dandim Sarmi, Letkol Inf R Marlon Silalahi.

Dalam pleno rekapitusi hasil suara yang dilakukan KPU Mamberamo Raya ini, tiga saksi dari pasangan calon bupati menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Mamberamo Raya tahun 2020.

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan, pleno rekapitulasi hasil suara pada Pilkada Mamebramo Raya berlangsung dengan baik dan lancar, sesuai yang diharapkan masyarakat dan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, anggapan Pilkada di Mamberamo Raya rawan konflik atau masuk dalam zona merah, ternyata tidak terjadi dan proses demokrasi di Mamberamo Raya berjalan dengan baik, aman dan damai.

“Hari ini mencatat bahwa ternyata itu bisa diubah dengan pendidikan politik yang baik, sosialisasi, bimtek yang baik dan pemahaman mengenai pemilihan kepada masyarakat,” katanya.

Bahkan, lanjut Theo Kossay, sapaan akrabnya, partisipasi pemilih di Pilkada Mamberamo Raya cukup tinggi, yang mencapai 95 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Nah, ini yang perlu dicatat kita semua, oleh masyarakat, pemerintah dan setiap orang yang berkepentingan dengan Mamberamo Raya,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Theo Kossay, dengan proses itu, maka hasil Pilkada yang diikuti empat paslon bupati ini yang sudah berkompetisi, yakni paslon nomor 1, Dorinus Dasinapa – Andi Maay mendapat suara 4.929, paslon nomor 2, Robby Rumansara – Lukas Jantje Puny mendapatkan 6.015 suara, paslon nomor 3, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti mendapatkan suara 5.615 dan paslon nomor urut 4, Jhon Tabo – Ever Mudumi meraih suara 8.577.

“Jadi, perolehan suara itu, bisa disimpulkan siapa yang akan memimpin Mamberamo Raya di lima tahun ke depan,” ujarnya.

Theo Kossay berharap bagi paslon yang meraih suara tertinggi untuk menghindari euphoria yang mengakibatkan masalah baru setelah KPU melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya.

Soal tiga saksi yang menolak penetapan perolehan suara pada pleno terbuka yang dilakukan KPU Mamberamo Raya, Theo Kossay mengaku pasti ada kekecewaan, karena memperoleh suara tidak maksimal dan tidak sesuai harapan.

“Karena itu, dari empat paslon itu, tiga paslon diantaranya keberatan dan menolak untuk menandatangani berita acara. Itu hak dan itu sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2020 pasal 30 ayat 4 dan 5, itu sudah kita sampaikan. Sekalipun saksi tidak menandatangani berita acara, namun punya hak untuk kita kasih berita acara itu sehingga jadi alat untuk menggugat di tempat-tempat yang disediakan negara dalam proses hukum,” imbuhnya.

Sekda Mamberamo Raya, Suwita, SSos, MEc.Dev dalam penutupan pleno KPU Mamberamo Raya ini mengatakan, tidak mengomentari hasil pleno terkait penetapan hasil suara Pilkada Mamberamo Raya.

Namun, Sekda Suwita berharap pasca pleno penetapan Pilkada Mamberamo Raya ini, semua pihak menjaga situasi keamanan di daerah ini.

“Kemarin waktu ada pertemuan di provinsi, kami Mamberamo Raya ini urutan pertama daerah merah pada Pilkada Serentak 2020. Puji syukur kepada Tuhan, pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tenang dan aman,” imbuhnya.

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Hotman Hutabarat juga mengingatkan semua pihak termasuk kandidat, tim maupun pendukung keempat paslon untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan aman di Mamberamo Raya.

“Mari kita jaga situasi aman dan kondusif ini. Apalagi, kita mau memasuki Natal,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *