Korupsi Mantan Ketua KPU Papua, Delapan Saksi Diperiksa

banner 120x600

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widyanto.

 

JAYAPURA, papuaterkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa delapan saksi atas kasus korupsi yang menjerat Mantan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widyanto mengatakan, delapan saksi ini tak lain berasal dari internal KPU di tingkat provinsi dan daerah, termasuk stafnya.

“Mereka yakni mantan Plt Sekretaris KPU Tolikara inisial YP, AB selaku mantan Bendahara KPU Tolikara, dan CN seorang staf KPU Tolikara. Kemudian SF, SG, IRH, mantan komisioner KPU Papua inisial T, dan mantan Kepala BPKAD inisial S,” kata Adi kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (21/12).

Dia memastikan jika AA masih dalam penahanan Polda Papua, pasca ditetapkan tersangka, pada 4 Desember 2020 lalu. Sementara, polisi hingga kini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

“Kami belum menerima permohonan penangguhan dari kuasa hukum yang bersangkutan sampai saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan AA jadi tersangka atas penyelewengan dana hibah senilai Rp 19 miliar pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara pada 2017 lalu.

Ketika itu, AA berstatus sebagai Ketua KPU Provinsi Papua sekaligus Ketua KPU Tolikara. Ketika itu, KPU mengajukan permohonan dana hibah kepada pemerintah Kabupaten Tolikara.

Adapun total dana yang digunakan saat pelaksanaan PSU di Tolikara pada 2017 sebesar Rp 19.849.505.610. Dana itu dikelola oleh Yustinus Padang selaku Plt Sekretaris KPU Tolikara, dan Ahmad Burhanudin selaku Bendahara Pengeluaran.

“Tetapi tidak ada fakta integritas yang seharusnya ditanda tangani AA selaku Ketua KPU atau penerima hibah,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Mathius Fakhiri.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa dokumen laporan pertanggung jawaban, dokumen pencairan anggaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Paul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *