Kotak Suara yang Ditahan Warga di Mamberamo Raya Akhirnya Dikembalikan

Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi.
banner 120x600

BURMESO, Papuaterkini.com – Kotak suara yang sempat ditahan warga di TPS 01, Kampung Anggreso, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, lantaran mereka meminta uang setelah melakukan pencoblosan, akhirnya dikembalikan.

Hal ini setelah dilakukan negosiasi dengan Kepala Distrik Mamberamo Tengah, Eduard Tasti dan Sekretaris Kampung Anggreso, Simson Soromaja dan Kapolsek Mamberamo Tengah sesuai permintaan warga untuk datang.

Hal itu disampaikan Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Metusalak Kowi kepada Papuaterkini.com di ruang kerjanya, Kamis, 10 Desember 2020.

“Setelah Kadistrik Mamberamo Tengah bersama Sekretaris Kampung Anggreso dan Kapolsek ke Kampung Anggreso melakukan negosiasi bersama warga, akhirnya berhasil dan kotak suara dibawa ke kantor Distrik Mamberamo Tengah dan diamankan di Sekretariat PPD Mamberamo Tengah,” kata Metusalak Kowi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Mamberamo Raya terkait penghitungan suara dari TPS 01 Kampung Anggreso itu, apakah dilakukan di Sekretariat PPD Distrik Mamberamo Tengah atau di Kampung Anggreso.

“Nah, tentu kita akan pertimbangkan faktor keamanannya. Yang jelas, dalam penghitungan suara di TPS 01 Anggreso itu, nantinya akan disaksikan oleh saksi keempat paslon,” ujarnya.

Soal adanya indikasi janji akan memberikan uang kepada warga Kampung Anggreso oleh kandidat tertentu, Metu mengakui akan mendalaminya.

Dijelaskan, memang proses pencoblosan di Distrik Mamberamo Tengah pada  9 TPS di Kasonaweja dan 7 TPS di Burmeso, 1 TPS di Kampung Namunaweja yang dapat dapat dijangkau termasuk 1 TPS di Kampung Anggreso, pada saat pencoblosan berjalan dengan aman.

Hanya saja, kata Metu, di TPS 01 Kampung Anggreso, setelah pencoblosan selesai, ketika petugas melakukan penghitungan, ternyata ada sedikit keributan dari masyarakat lantaran ada calon kandidat tertentu yang menjanjikan mau memberikan sejumlah uang kepada masyarakat di Kampung Anggreso, sehingga mereka meminta harus dibayar dulu dari calon kandidat yang menjanjikan uang itu.

Pada saat itu, lanjut Metu, petugas KPPS dan pengawas TPS itu dikejar, sehingga mereka menghindar termasuk pihak kepolisian ke Kasonaweja, sehingga kotak suara ditahan oleh masyarakat di Kampung Anggreso.

Ditambahkan, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan KPU Mamberamo Raya terkait kotak suara yang ditahan oleh masyarakat itu, pihaknya sudah koordinasi dengan Kapolsek Mamberamo Tengah, Perwira Penghubung Kodim Sarmi dan Komisioner KPU Papua, Sandra Mambrasar, selaku Komisioner KPU Mamberamo Raya, ternyata pihak masyarakat meminta Kadistrik Mamberamo Tengah dan Sekretaris Kampung Anggreso yang harus mengambil kotak suara itu.

“Dari koordinasi itu, pihak keamanan menahan diri menunggu Kadistrik dan Sekretaris Kampung Anggreso untuk bernegosiasi dengan masyarakat untuk membawa kotak suara,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *