BURMESO, Papuaterkini.com – KPU Mamberamo Raya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Mamberamo Raya.
“Ya, namanya rekomendasi PSU ya harus dilaksanakan. Jadi, KPU akan melakukan PSU di Kampung Yoke,” kata Ketua KPU Papua, selaku Ketua KPU Mamberamo Raya, Theodorus Kossay usai rapat koordinasi bersama Muspida di Kantor KPU Mamberamo Raya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Theo Kossay, sapaan akrabnya, mengatakan jika rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 01, Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir itu, keluar pada Jumat, 11 Desember 2020.
“Rekomendasi keluar kemarin. Jadi, tiga hari kita harus laksanakan PSU itu, pada hari Minggu. Namun, kami pertimbangkan bahwa Minggu pukul 07.00 – 13.00 WIT itu kan ibadah dan itu tidak bisa dilakukan PSU,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Theo Kossay, KPU Mamberamo Raya juga kekurangan logistic yakni C Hasil-KWK, sedangkan logistic lain yang diperlukan di TPS itu sudah lengkap. Tinggal C Hasil-KWK yang tidak ada.
“Maka lewat surat edaran KPU RI, maka kita cetak. Hari ini turun cetak di Jayapura, mudah-mudahan besok naik, lalu kami segera distribusi logistic di TPS Kampung Yoke,” jelasnya.
Yang jelas, Theo Kossay menambahkan, jika KPU Mamberamo Raya siap melakukan PSU dari sisi logistic, hanya memang tinggal 1 jenis surat saja yakni C Hasil-KWK.
Pelaksanaan Pilkada di TPS 01 Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, diketemukan pelanggaran bahwa pencoblosan dilakukan oleh lima orang perwakilan dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada di kampung itu. (bat)