Diduga Terlibat Money Politic, KPU Mamberamo Raya Berhentikan Sementara Oknum Anggota PPD Rofaer

Stop Money Politic. (Foto: Pasundanekspres.co).
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com –  Bawaslu Mamberamo Raya merekomendasikan agar oknum Anggota PPD Distrik Rofaer, Kabupaten Mamberamo Raya yang diduga terlibat dalam money politic untuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sementara.

“Untuk Rofaer, itu terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum PPD Distrik Rofaer, sehingga oleh klarifikasi Bawaslu, kita menindaklanjuti dengan surat ke KPU dan dilampirkan bukti berita acara hasil klarifikasi terhadap oknum Anggota PPD  yang bersangkutan,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salak Kowi, Sabtu, 12 Desember 2020.

Ternyata, kata Metu Kowi, dalam rapat koordinasi KPU dan Muspida Mamberamo Raya, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menyampaikan bahwa mereka sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum anggota PPD Rofaer itu.

“Dia tidak boleh terlibat rekap tingkat distrik nanti, bahkan kabupaten,” jelasnya.

Beredarnya foto oknum anggota PPD Distrik Rofaer yang menerima uang dari tim sukses, tampaknya disikapi langsung oleh KPU Mamberamo Raya.

Bahkan, oknum anggota PPD Rofaer itu, langsung diminta klarifikasi dan diberhentikan sementara. Apalagai, ada rekomendasi dari Bawaslu Mamberamo Raya.

“Soal oknum PPD yang diberhentikan sementara itu, ya harus. Kana da rekomendasi dari Bawaslu. Jadi, kita juga harus menonaktifkan PPD itu. Kita tidak libatkan dia dalam seluruh proses rekapitulasi ditingkat distrik,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai rapat koordinasi bersama Muspida Mamberamo Raya di Kantor KPU Mamberamo Raya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sebab, kata Theo Kossay, sapaan akrabnya, penonaktifan oknum anggota PPD itu, sesuai dengan aturan, lantaran ada hubungan dengan money politic.

“Ini berhubungan dengan integritas penyelenggara KPU di badan adhoc atau tingkat distrik. Jadi, dia tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon, tidak boleh menerima uang. Ini soal integritas dan profesionalisme, sehingga yang bersangkutan kita hentikan sementara,” tandasnya.

Ditambahkan, oknum PPD yang bersangkutan tidak terlibat dalam seluruh tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPD maupun tingkat kabupaten. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *