Sebut Terjadi Pelanggaran Secara TSM di Pilkada Mamberamo Raya, Paslon Wantas Minta PSU

Calon Wakil Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, Yonas Tasti.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya nomor urut 3, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti atau Wantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif alias TSM.

Indikasi kuat adanya pelanggaran secara TSM itu, terjadi hampir di seluruh distrik di Kabupaten Mamberamo Raya, terutama Distrik Mamberamo Hulu, Mamberamo Tengah Timur dan Roufaer.

“Banyak pelanggaran yang terjadi di hampir semua distrik, terutama di Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Tengah Timur. Pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif alias TSM,” ungkap Calon Wakil Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, Yonas Tasti di Kasonaweja, Senin, 14 Desember 2020.

Yonas Tasti menyebut adanya petugas KPPS yang mencoblos surat suara yang diarahkan ke paslon nomor urut 4, Jhon Tabo – Ever Mudumi.

“Petugas KPPS memberikan surat suara lebih dari satu kepada setiap pemilih. KPPS mencoblos surat suara yang dibawa oleh pemilih,” sebut Yonas Tasti.

Lebih lanjut, di TPS Taife juga ditemukan adanya pencoblosan yang dilakukan oleh petugas KPPS. “Itu terjadi di satu TPS dari tiga TPS di Taife, namun pencoblosan dilakukan di satu TPS oleh petugas KPPS. Bahkan, kami punya saksi itu diusir tidak boleh menyaksikan jalannya pencoblosan pada saat itu,” ungkapnya.

Begitu juga di Douw, terjadi indikasi pelanggaran dimana kepala suku atau ondoafi yang langsung memilih. Saksi dari paslon nomor urut 3, juga diusir dan itu dilakukan oleh petugas KPPS.

“Itu ada dua TPS di Douw, tapi pencoblosan itu dilakukan di salah satu TPS yang dilakukan oleh kepala suku saja dan Ketua KPPS yang melakukan pencoblosan,” jelasnya.

Di Mamberamo Tengah Timur, juga ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada, dimana di TPS yang ada di Toau. Saksi dari paslon Wantas juga diusir dan pencoblosan dilakukan oleh oknum anggota PPD dari Mamberamo Hulu. Bahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti pelanggaran itu.

“Pada saat pencoblosan masyarakat kita hitung ada 90 orang, kemudian tiba-tiba dalam perhitungan itu, suara membengkak dan itu terjadi pada nomor urut 4,” katanya.

Selain itu, ujar Yonas Tasti, di Distrik Roufaer, petugas yang coblos surat suara. Sebab, setiap pemilih yang masuk, mereka dikasih surat suara yang telah dicoblos sehingga pemilih langsung memasukkan ke kotak suara.

“Jadi, pencoblosan itu sudah dilakukan oleh oknum petugas di TPS Roufaer,” katanya.

Untuk itu, kata Yonas Tasti, pihaknya selalu kandidat bupati nomor urut 4 merasa tidak puas dan dirugikan dengan adanya banyak pelanggaran pada Pilkada Serentak di Kabupaten Mamberamo Raya.

“Pelanggaran Pilkada ini, harus ditindaklanjuti sehingga penyelenggara, KPU dan Bawaslu untuk jeli melihat dengan hal-hal yang terjadi di lapangan ini. Memang kandidat nomor urut 3, harus bicara masalah ini, karena kami dirugikan, karena pelanggaran itu terjadi,” tandasnya.

Yonas Tasti menyebut juga menyebut adanya indikasi pelanggaran money politic yang diduga dilakukan oleh kandidat tertentu di tiga distrik itu.

“Itu terjadi di Douw dan Taife. Semua bukti-bukti sudah ada,” ujarnya.

Yang jelas, Yonas Tasti menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan ke Bawaslu Mamberamo Raya untuk ditindaklanjuti.

“Kami dari paslon nomor urut 3, merasa dirugikan dan kita akan sampaikan kepada KPU dan Bawaslu supaya masalah ini harus ditindaklanjuti dengan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU),” pungkasnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *