Surat Suara Dicoblos LMA, Bawaslu Mamberamo Raya Rekomendasikan PSU di Kampung Yoke

Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Bawaslu Mamberamo Raya menemukan adanya pelanggaran Pilkada di TPS 01 Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya pada 9 Desember 2020.

Bahkan, Bawaslu Mamberamo Raya telah merekomendasikan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir itu.

“Rekomendasinya telah kita keluarkan kemarin, meminta kepada kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kampung Yoke,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya, Metu Salack Kowi, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sebab, kata Metu Kowi, yang melakukan pencoblosan adalah lima orang perwakilan dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kampung Yoke, Distrik Mamberamo Hilir.

“Artinya, proses ini tidak sesuai dengan prosedur. Untuk Mamberamo Raya kan tidak ada system ikat atau noken, namun yang terjadi di TPS 01 Kampung Yoke sudah menyalahi aturan, artinya lima orang dari LMA melakukan pencoblosan surat suara sendiri, yang mewakili sejumlah pemilih di Kampung Yoke,” paparnya.

Metu Kowi mengatakan, jika pihaknya sudah merekomendasikan digelar PSU oleh KPU Mamberamo Raya, bahkan dari hasil rapat bahwa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Kampung Yoke nanti, yang kurang hanya C Hasil-KWK hologram.

“KPU harus mencetak di Jayapura. Tadi dari hasil rapat, Ketua KPU menyampaikan meminta kepada Bawaslu harus ada pertimbangan lain, karena berkaitan dengan PSU ini, pada 13 Desember 2020 merupakan hari terakhir, khusus untuk rekomendasi Bawaslu, mereka harus mempertimbangkan hari minggu dan yang paling penting adalah formulir C Hasil-KWK,” ujarnya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Mamberamo Raya bisa disampaikan dalam bentuk surat, agar pihaknya dapat menyampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Papua.

“Nanti, kita lihat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari surat   yang dikirim KPU kepada kita,” ujarnya.

Soal pelaksanaan PSU, Metu Kowi memperkirakan akan digelar Senin, 14 Desember 2020, mengingat belum adanya formulir C Hasil-KWK. “Ya, kemungkinan PSU di Kampung Yoke dilaksanakan pada Senin, 14 Desember 2020,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *