Tujuh Kendaraan Dinas Pemkab Mamberamo Raya Berhasil Ditarik

Kabag Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, SH bersama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejati Papua dalam penyerahan mobil dinas, Kamis, 17 Desember 2020.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak tujuh kendaraan dinas yang berada di Kota Jayapura dan sekitarnya berhasil ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Ketujuh mobil dinas itu, empat unit diantaranya diserahkan langsung Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Kepala Bagian Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis, 17 Desember 2020.

Kabag Hukum Setda Mamberamo Raya, Yakobus Kawena mengakui jika penarikan kendaraan dinas ini, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada Agustus 2020.

“Mobil dinas yang telah ditarik Kejaksaan Negeri Jayapura itu, kini telah diserahkan ke Pemkab Mamberamo Raya. Dari tujuh mobil dinas yang berhasil ditarik, empat mobil diantaranya diserahkan di Jayapura, sedangkan tiga mobil dinas sudah ada di Mamberamo Raya,” kata Yakobus Kawena kepada Papuaterkini.com, Kamis, 17 Desember 2020.

Keempat unit mobil yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jayapura itu, kata Yakobus Kawena, diantaranya 1 unit Toyota Fortuner, 2 unit Hilux dan 1 unit Triton.

Diakui, memang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura dalam penarikan asset terutama kendaraan dinas ini, belum membuahkan hasil yang maksimal, lantaran waktu yang terbatas, namun ia yakin pada tahun 2021 akan lebih maksimal lagi hasilnya.

Untuk itu, Yakobus Kawena mengimbau kepada seluruh ASN, terutama mantan pejabat dan pensiunan untuk mengembalikan kendaraan dinas yang mereka masih kuasai.

“Mereka wajib mengembalikan itu, karena sudah tidak menduduki jabatan itu. Kendaraan itu, merupakan kendaraan dinas, bukan mereka beli dengan gaji mereka, tapi itu uang negara dan asset daerah untuk menunjang kinerja ASN. Jadi, tidak seenaknya ketika pejabat diganti, mobil dinas dibawa atau dikuasai,” tandasnya.

“Mestinya mereka malu dan sadar diri bahwa mobil dinas itu merupakan asset daerah. Jika mereka sudah tidak menjabat, mobil atau kendaraan dinas itu, harus dikembalikan. Ini kan pejabat di Mamberamo tidak seperti itu, diganti tapi bawa kendaraan dinas seperti miliknya,” sambungnya.

Yakobus Kawena meminta dukungan kepada semua pihak dalam penarikan dan penertiban asset terutama kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan berada di luar Mamberamo Raya untuk segera dikembalikan.

“Nantinya, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura pada tahun 2021 mesti didukung semua pihak. Kita harus menyadari kendaraan dinas itu, bukan milik pribadi. Kita malu jika harus dipanggil Kejaksaan, kan bisa diselesaikan intern di daerah, tapi karena tidak ada kesadaraan,” ujarnya.

Sebagai anak asli Mamberamo Raya, Yakobus Kawena mendukung pernyataan masyarakat yang selalu mengatakan bahwa orang datang ke Mamberamo itu hanya datang kumpul harta dengan uang, bukan datang membangun daerah Mamberamo.

“Kalau mereka benar datang mau membangun Mamberamo itu, begitu ganti maka semua fasilitas asset daerah itu, tidak boleh dibawa. Tapi diserahkan ke dinas untuk operasional. Apalagi, banyak pegawai yang terpaksa menunggu kendaraan di Burmeso hanya untuk naik di kantor, namun adakalanya mereka tidak naik ke kantor karena tak ada kendaraan,” jelasnya.

Mestinya, imbuh Yakobu Kawena, kendaraan dinas tidak dibawa di luar Mamberamo seperti di Jayapura, Sarmi dan Kepulauan Yapen, tapi harus dibawa ke Mamberamo Raya.

Yakobus Kawena menyampaikan atas nama Pemkab Mamberamo Raya apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam penarikan asset kendaraan dinas Pemkab Mamberamo Raya tersebut. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *