Anggota DPR Papua Temui Warga Kampung Trikora

Anggota Komisi IV DPR Papua, Herman Yogobi bersama masyarakat Trikora, Wamena Kota, Jayawijaya, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi IV DPR Papua, Herman Yogobi melakukan pertemuan dengan warga Kampung Trikora, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, baru-baru ini, dalam rangka pengawasan dan sosialisasi perdasi-perdasus.

Dalam kesempatan ini, Anggota DPR Papua Herman Yogobi mensosialisasikan Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Herman Yogobi meminta Gubernur Papua agar memperkuat perdasus tentang pelanggaran minuman keras melalui Peraturan Gubernur papua (Pergub) dan agar segera melaksanakan perdasus pelarangan minuman keras yang sudah disahkan.

Menurutnya, jika launching Perdasus Pelarangan Miras oleh Pemprov Papua harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Papua, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, akademis, LMA, dan lainnya.

“Hal ini dimaksudkan agar larangan peredaran atau penjualan miras dapat diterapkan di kabupaten dan kota se Provinsi Papua,” katanya.

Dengan demikian, ujar Herman Yogobi, mau tidak mau, bupati harus melaksanakan perdasus ini. Apalagi, miras sendiri tidak menyumbang PAD bagi Papua. Di Papua SDA begitu besar. Apabila dikelola dengan baik, maka PAD akan semakin tinggi tanpa miras.

Mengenai perdasus miras, Herman Yogobi menilai kinerja eksekutif sangat lemah dalam penerapan perdasus yang sudah disahkan DPR Papua. Mereka tidak melihat efek bagi masyarakat di bawah yang mengakibatkan tingginya angka kriminalitas di Papua.

Pihaknya pun prihatin dampak minuman keras oplosan yang terjadi di Sentani beberapa waktu lalu, hingga menewaskan 3 orang warga. Miras oplosan itu ilegal. Setelah kejadian itu, ia berharap agar pihak berwajib dan pemerintah untuk melakukan penyelamatan atau menjaga bahwa setiap masuk penjualan miras maupun oplosan, lebih baik dicegah.

Apalagi, upaya penyelundupan miras ke Wamena dilakukan dengan berbagai cara baik melalui pesawat maupun jalan darat yang sudah terbuka dari Jayapura ke Wamena, sehingga harus lebih diperketat lagi pengawasannya demi menjaga generasi muda di pegunungan tengah Papua dari bahaya miras.

“Aparat kepolisian harus memaksimalkan perannya dalam memperketat pengawasan peredaran miras di Papua. Kepada pemasok dan penjual miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bisa beralih profesi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *